DD Banyak yang Pantau, Kades Diminta Lebih Teliti
KOLAKAPOS, Andoolo--Menindak lanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Konsel terkait penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama, pada 16 kecamatan periode lalu dan tahap selanjutnya 26-29 Januari dengan sasaran 9 Kecamatan, yang dimulai dari kecamatan Konda.
Wabup Konsel Arsalim Arifin, yang juga penanggung jawab pengawasan menggelar rapat monitoring dan evaluasi hasil penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2017 tersebut, didampingi Kepala Inspektorat Konsel Mujahidin yang dihadiri para Camat, Kades dari 9 Kecamatan se-Konsel bersama Panitia Pejabat Komitmen (PPK) bertempat di Aula pertemuan Kecamatan Konda, Jum'at (26/1).
Dikatakan Arsalim, pemeriksaan ini jangan dijadikan sesuatu yang menakutkan bagi para Kades dalam bekerja dan berkarya, tapi jadikan suatu pembelajaran atau evaluasi agar lebih berhati-hati dalam sistem pengelolaan DD di wilayahnya.
"DD banyak yang pantau, dan Inspektorat adalah pihak pertama yang akan menerima laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut, dengan maksud untuk mensinkronkan perencanaan agar para Kades jangan sampai keliru dalam pengelolaan dengan hanya mengejar input dan outputnya saja, yang seharusnya diperhatikan juga sisi manfaat dari program tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, dengan kehadiran Inspektorat bisa ikut menekankan pentingnya perencanaan dalam penggunaan DD, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, dan kesalahan awal segera terdeteksi dan dilakukan perbaikan.
"Jadi saya tekankan agar Kades lebih terbuka dan jujur dalam mengelola DD dengan mengikuti aturan dan prosedur sesuai UU, karena hasilnya akan diperiksa sesuai fisik oleh Inspektorat dan hasilnya akan dipublikasikan kepada masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ketika ada temuan dan tidak bisa ditolerir maka akan dilanjutkan kegelar perkara, jika berhubungan masalah mal administrasi masih bisa diperbaiki, jadi pihaknya kembali menghimbau kepada para Kades, agar lebih teliti dan transparan serta akuntabel dalam mengelola dana pemerintah.
"Untuk pencairan DD jangan di akhir tahun lagi, karena ada aturan baru sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan DD, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani 29 Desember 2017 lalu, merubah skema pencairan DD yang sebelumnya 60 persen di awal tahun dan 40 persen akhir tahun, adapun skema perubahan tahun 2018 yakni 20 persen awal Januari-Maret, 40 persen akhir Maret hingga akhir Juni," ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk pencairan terakhir sebesar 40 persen, dari total pagu dengan pencairan paling cepat pekan Juli 2017 dengan syarat penyaluran tahap pertama dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen, serta penyerapannya telah mencapai 75 persen dan pencapaian output mencapai 50 persen.
"Jadi untuk mendukung program Kementerian tersebut dan mengoptimalkan pengawasan pengelolaan DD, saya perintahkan kepada Kepala Inspektorat agar setiap pemeriksaan sesuai standar yang diterapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegasnya.
Selain itu kata dia, Pemda Konsel akan menggandeng pihak Akademisi profesional seperti Universitas Halu Oleo (UHO) untuk terlibat dalam pemantauan DD agar pemeriksaan lebih komprehensif. (k5/b)