2017, Kejari Bombana Selamatkan Uang Negara Rp350 juta

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menuntaskan kasus korupsi di Kabupaten Bombana patut diacungi jempol. Pasalnya, meski baru berusia satu tahun lebih Kejari Bombana berdiri, di tahun 2017  perkara tindak pidana kasus korupsi yang ditangani terdapat delapan perkara yang berhasil di tuntaskan dan penyelamatan uang negara sebesar Rp 350 juta. Kasi Pidana khusus (kapidsus) Kejari Bombana Bustanil Arifin SH mengatakan, uang negara yang di kembalikan itu mencakup kasus di penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2008-2010, penyuapan pengangkatan CPNSD kategori dua, penyalahgunaan pembayaran royalti oleh PT panca logam Makmur dan penyalahgunaan anggaran pengadaan sarana dan prasarana budidaya rumput laut pada kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). "Kasus ini sudah selesai semua dan sudah menghasilkan keputusan pengadilan dan perkara yang di tangani tahun lalu hanya satu saja namun yang berhasil di selesaikan delapan perkara pidana," ungkapnya. Terkait mengenai hal tersebut dirinya menambahkan, bahwa tahun 2018 pihak kejaksaan terkhusus pada penanganan kasus korupsi bertambah 300 persen naik tiga perkara dari tahun sebelumnya, yang mana dibebankan hanya satu perkara saja. " Alhamdulillah kami mendapatkan tambahan anggaran penanganan kasus korupsi dari kejaksaan Agung," katanya Untuk itu dengan bertambahnya, perkara pidana dari kejaksaan Agung kata Tanil sapaan akrabnya dirinya menghimbau, agar mendapatkan dukungan dari pihak-pihak masyarakat maupun lembaga lainnya untuk selalu mendukung sehingga menciptakan kinerja kerja yang optimal terlebih pada penanganan kasus tindak pidana korupsi. Saat ini, telah terbentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan  Daerah (TP4D). Tim itu berfungsi memberikan pengamanan dan pengawalan agar program yang dilakukan dapat terukur dan terarah sejak awal perencanaannya, sehingga penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan menjadi optimal. (K6/b)
  • Bagikan