2017, Pemkab Bombana Masuk Zona Merah Kepatuhan Rendah

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia -- Bila tidak ingin kembali masuk dalam zona merah, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) kabupaten Bombana kini harus berbenah diri untuk penilaian di tahun berikutnya. Pasalnya, pada 2017 lalu, Ombudsman RI cabang provinsi Sulawesi Tenggara memberikan predikat zona merah atau kepatuhan rendah atas standar pelayanan publik. Pelaksana Ombudsman Cabang Sultra Ahmad Rustam di ruang rapat bupati mengatakan, pemberian predikat zona merah atau kepatuhan rendah ini, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan selama dua bulan sejak Mei hingga Juli 2017. Dimana, dari penilaian tersebut ada beberapa komponen yang dinilai dan hasilnya tidak memenuhi standar. "Standar penilaian agar aman dari zona merah itu di angka 50, penilaian ini sudah berjalan sejak tiga tahun lalu Pada tahun 2015 hasilnya kurang bagus, tahun 2016 lumayan bagus dan Tahun 2017 kurang bagus. Penilaian ini bukan di buat oleh ombudsman, kami hanya menilai apakah penyelenggara pelayanan publik kita ini patuh terhadap UU atau tidak," ungkapnya. Kegiatan Ini pula mengacu pada UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 15 penyelenggara pelayanan publik dan pasal 21 terkait mengenai komponen yang harus di lengkapi dalam penilaian. Penilaian yang dilakukan selama dua bulan ini dominan mengacu pada pasal 21. Adapun penilaiannya yakni komponen standar yang meliputi Persyaratan, Prosedur, Ketentuan biaya dan Ruang Pelayanan seperti loket serta fasilitas khusus. Berdasarkan amatan dan penilaian kata Rustam rata-rata daerah terkadang hanya ada loket pelayanan dan toilet saja, selebihnya yang mendasar seperti persyaratan, prosedur dan ketentuan biaya itu tidak ada, padahal hal-hal yang mendasar ini sangatlah penting buat masyarakat untuk di ketahui gunanya mencegah praktek-pratek pungutan liar. "Kalau sudah ada tertera berapa ketentuan biaya yang di pungut pada masyarakat saat melakukan pengurusan tentu potensi Pungli itu tidak ada pula," paparnya Kata Rustam sapaan akrabnya,dalam hal ini 12 SKPD dan 2 instansi vertikal yang di nilai yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Pariwisata,Pemuda dan Olahraga,Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM,Dinas Pertanian, Dinas Sosial dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Sat Lantas polres Bombana dan Badan Pertanahan "SKPD masuk zona merah sementara sat Lantas dan Pertanahan masuk zona hijau, hasilnya sudah di serahkan pada masing-masing pimpinan," ujarnya. Mengenai hal tersebut Asisten I Mahyudin yang membawahi bidang Kasra mengatakan apa yang menjadi penilaian ombudsman ini merupakan masukan positif yang dapat menjadi bahan pembenahan SKPD untuk melakukan Tupoksinya terlebih pada pelayanan publik(K6/b)
  • Bagikan