KPU Konsel Akan Evaluasi 110 PPK dan 1053 PPS

  • Bagikan

Untuk Pilcaleg dan Pilpres 2019

KOLAKAPOS, Andoolo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel bakal melakukan evaluasi terhadap sejumlah badan ad hock di Kabupaten Konsel. Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 mendatang. Dikatakan Ketua KPU Konsel, Herman S.Sos pihaknya bersama sejumlah Komisioner setempat, telah melakukan rapat pleno pada tanggal 6 Februari 2018. Dimana telah memutuskan untuk perekrutan badan ad hock (PPK dan PPS) pemilu 2019. Untuk perekrutan pihaknya memilih dengan mengevaluasi terhadap 110 anggota PPK dan 1053 anggota PPS yang bertugas di Pilgub 2018. "Untuk pelaksanaan pengumuman evaluasi panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan berlangsung lima hari. Yakni mulai tanggal 12 sampai 16 Februari 2018," jelasnya. Sementara untuk tahapan evaluasi lanjut dia akan berlangsung satu hari yakni pada tanggal 19 februari 2018. Setelah itu dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil evaluasi terhadap sejumlah penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa itu. "Tanggal 26-27 Februari hasil evaluasi direkap, dan tanggal 28 Februari akan ditetapkan bagi siapa-siapa yang masih lolos. Setelah dinyatakan lolos, KPU merencanakan pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018 mendatang," paparnya. Sementara untuk PPS, untuk pengumuman pelaksanaan evaluasi akan dilakukan tanggal 12- 16 Februari 2018. "Untuk tahapan pelaksanaan mulai tanggal 22-24 Februari 2018. Dan jika tidak ada aral, panitia pemungutan suara (PPS) akan dilaksanakan tanggal 8 Maret 2018," jelasnya. Ditambahkan, untuk PPK kemungkinan akan menghasilkan 3 orang masing-masing kecamatan yang sebelumnya berjumlah 5 orang. Jika ditotal secara keseluruhan PPK untuk pemilu 2019 sekitar 66 anggota. "Sementara untuk anggota PPS, tidak mengalami perubahan dan masih tetap 3 orang setiap desa," tutupnya. (k5/b)
  • Bagikan