KPU Usulkan Konsel Jadi Lima Dapil
KOLAKAPOS, Andoolo--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar uji publik bersama pimpinan Partai Politik (Parpol), Pemerintah Daerah (Pemda), unsur Muspida dan tokoh masyarakat. Terkait usulan pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Konsel Tahun 2019.
Dijelaskan Ketua KPU Konsel Herman S.Sos, uji publik hari ini KPU Konsel telah mengusulkan dari empat Daerah Pemilihan (Dapil), menjadi lima Dapil. Kehadiran Parpol, Pemda dan tokoh masyarakat. Untuk meminta saran dan pendapat, terkait rancangan usulan Dapil yang disampaikan oleh KPU Konsel.
"KPU Konsel menyusun 4 Dapil, menjadi 5 Dapil itu dikarenakan adanya rencana pemekaran Kabupaten Konawe Timur (Kotim). Sehingga ketika DOB mekar, memudahkan KPU untuk membagi alokasi kursi," jelasnya.
Dapil-dapil tersebut lanjut dia, diantaranya Dapil satu terdiri dari Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke dan Andoolo Barat dengan alokasi sembilan kursi. Dapil dua terdiri dari Angata, Basala dan Benua alokasi empat kursi. Dapil tiga Landono, Mowila, Sabulakoa, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Wolasi dan Konda alokasi kursi sembilan.
"Selanjutnya Dapil 4 Baito, Laeya, Lainea, Palangga dan Palangga Selatan 7 kursi, terakhir Dapil 5 Kolono, Kolono Timur, Laonti, Moramo dan Moramo Utara 6 kursi. Total keseluruhan 35 kursi," paparnya.
Lebih lanjut, Herman mengatakan dari hasil uji publik ada yang menyarankan menyetujui untuk dimekarkan Dapil, ada juga yang minta untuk dipertimbangkan, bahkan ada juga yang menolak. Tapi KPU Konsel pada prinsipnya tidak dalam kapasitas untuk menyetujui atau menolak, karena semua adalah kewenangan KPU RI.
"Hal itu Sesuai dengan PKPU 16 tahun 2018, tentang Penataan Daerah Pemilihan (Pendapilan) Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2019," tegasnya. (k5/b)