Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mau Diubah, Dasar Hukumnya Apa?
KOLAKAPOS, Jakarta--Rencana pemerintah mengubah proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, diperpanjang hingga Jogja-Solo disorot oleh DPR.
Anggota Komisi V Moh Nizar Zahro mempertanyakan dasar hukum perubahannya.
Dia mengungkapkan, dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan pembiayaan dari utang sekitar Rp 68 triliun dari Tiongkok dan bunga 4 persen, memang tidak ekonomis. Itu dengan estimasi tarif 220 ribu per orang.
"Kalau sekarang pemerintah mengubah konsep lagi dari Jakarta-Bandung ditambah Jogja-Solo, itu dasar hukumnya apa? Kami mengingatkan pemerintah jangan sampai melakukan maladministrasi," ucap Nizar.
Terlebih lagi sempat terjadi polemik mengenai dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk kerta cepat. Pada Perpres 107/2015 pemerintah tidak menjamin proyek tersebut, tapi di Perpres 3/2016 pemerintah berubah sikap dengan menjamin segala risikonya.
"Kalau sekarang berubah lagi menjadi Jakarta-Bandung-Jogja -Solo, itu hak pemerintah, tapi tolong lakukan mekanisme secara benar. Pertama apakah itu sudah masuk di RPJMN. Kedua, bagaimana statusnya dengan PSN, di mana lokusnya itu hanya Jakarta-Bandung, dan Jakarta-Surabaya, hanya itu untuk kereta api. Kalau penambahan lokus Jogja-Solo, dasar hukumnya apa?," tuturnya mempertanyakan.
Bila pemerintah tetap ingin meneruskan perubahan tersebut dengan berbagai kajiannya, politikus Gerindra ini tidak mempersoalkan selama telah mengacu pada aturan perundang-undangan yang mendasarinya. Jika perencanaannya berubah-ubah terus, dia khawatir tidak ada kepastian hukum bagi investor.(jpnn)