Bupati Konsel Mampu Selesaikan Konflik PT. GMS dengan Masyarakat Laonti

  • Bagikan

Masyarakat Diberi Konpensasi Sebesar 4.500 Metrik Ton Per KK

KOLAKAPOS, Andoolo--Konflik antara Perusahaan Tambang Nikel PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS), dengan warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Akhirnya terselesaikan, dimana pihak GMS menyetujui tuntutan warga setempat, Jumat (23/2). Persetujuan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman, yang di saksikan dan di tanda tangani oleh Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, dalam rapat yang di gelar di ruang rapat Rujab Bupati Konsel. Rapat di hadiri perwakilan Perusahaan PT GMS Fachri Sujana, Camat Laonti Armunanto, serta empat desa yang masuk lokasi eksplorasi tambang yakni Desa Ulusawa yang dihadiri Kadesnya Amir, Kades Sangi-Sangi Misrawati, Kades Tue-tue Sutrawati, Kades Lawisata Naniastin, serta delegasi warga ke empat desa tersebut. Rapat yang berlangsung mulai Pukul 17.00 - 21.00 Wita, menghasilkan beberapa point kesepakatan, diantaranya bahwa pihak perusahaan bersedia memberikan konpensasi kepada masyarakat sekitar, yang terkena dampak sebesar 4.500 Metrik Ton/Kepala Keluarga (KK) untuk 733 KK. Kedua, Pemberian konpensasi tersebut sekaligus menggugurkan kewajiban perusahaan, pada kesepakatan sebelumnya yakni pembangunan jalan, pemberian tambahan penghasilan bagi guru honorer dan pembangunan klinik khusus untuk masyarakat sekitar terkena dampak. Ketiga, Perusahaan akan menyediakan Mobil Ambulans untuk warga sekitar, dan dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak Perusahaan PT. GMS meminta jaminan keamanan penuh dari warga sekitar. Seperti penghadangan dan penghambatan operasional serta meniadakan demonstrasi atau hal-hal lain yang dapat mengganggu jalannya eksplorasi. Dalam rapat tersebut, Bupati Konsel H. Surunuddin menyampaikan dengan adanya kesepakatan mediasi, pihaknya berharap tidak ada lagi permasalahan yang akan timbul kedepan yang bisa merugikan kedua belah pihak. "Apalagi sudah kita tanda tangani bersama kesepakatan tersebut, dan di harapkan pihak perusahaan benar-benar bisa menjalankan isi kesepakatan perjanjian tersebut dengan warga, sehingga perusahaan bisa menjalankan aktifitasnya seperti biasa dengan aman dan tenang," harap Surunuddin. (K5/b/hen)
  • Bagikan