DPRD dan Pemkab Konsel Akan Evaluasi Tambang Bermasalah

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan tambang di Konsel yang mandek atau bermasalah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Selasa (27/2). Irham Kalenggo mengatakan, dari data yang ada di bagian perizinan, tercatat ada sekitar 14 tambang yang sedang melakukan investasi di Konsel. Namun, hanya beberapa perusahaan yang dibilang aktif. Sementara yang lain hanya mengantongi izin dan tidak pernah ada kegiatan yang jelas. Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan evaluasi bekerja sama dengan Pemda. "Belum lama ini Bupati Konsel, sudah mencoba melakukan penyelesaian sengketa tambang yang terjadi di Laonti kemarin, pihak DPR sangat mengapresiasi hal itu. Artinya Pemda bersama Dewan siap melakukan evaluasi sejumlah tambang  yang bermasalah," jelasnya. Dikatakannya, saat ini Bupati Konsel sementara mengamati perusahaan yang mandek. Sehingga jika ditemukan ada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak ada aktivitas, maka pihaknya bersama Pemda siap untuk menghentikan perusahaan tersebut. "Sebelumnya kita akan berikan peringatan terlebih dahulu, jika tidak diindahkan, maka Bupati akan melakukan penghentian. Daripada hanya kuasai lahan namun tidak beroperasi," tegasnya. Salah satu contoh lanjut dia, PT. Kapas yang berada di Kecamatan Laeya, dimana sejumlah masyarakat sekitar menolak agar perusahaan tersebut tidak diperpanjang HGU nya. Pasalnya, lahan yang dikuasai tersebut tidak dimanfaatkan. Selain itu, terkait polemik yang menimpa PT. Baula dan masyarakat, ketua Golkar Konsel ini memandang kasus tersebut sudah pernah dimediasi. "Mengenai persoalan ini, belum ada titik terang untuk itu kita sarankan keranah hukum. Karena keduanya sama-sama punya data, jadi kita sudah sarankan, baik pihak Perusahaan maupun pemilik lahan, karena hanya itu jalan satu-satunya," tutupnya. (k5/b)
  • Bagikan