Pemkab Konsel Gelar Pelatihan SKP

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD/BKD), menggelar pelatihan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Konsel Tahun 2018 yang di ikuti seluruh Kepala Seksi/Sub Bagian (Kasubag), Kepegawaian Instansi OPD dan Kantor Kecamatan serta Kelurahan se-Konsel. Kepala BKD Konsel Madilaa mengatakan bahwa, pelatihan ini adalah salah satu wujud nyata dan komitmen Pemda dalam mendorong setiap aparatur, untuk selalu berusaha meningkatkan kompetensi dan keahlian, karena dengan kemampuan yang memadai maka tujuan instansi akan dapat terlaksana dan terwujud dengan baik, karena setiap aparatur memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka mencapai visi atau tujuan instansi yang telah di tentukan. "Oleh karenanya, agar sumber daya aparatur memilki kinerja yang profesional maka perlu ditunjang dengan motivasi dan kemampuan yang baik ditengah perubahan teknologi yang begitu pesat. Yang setiap saat aparatur di tuntut beradaptasi, pada perubahan kondisi tersebut, dengan peran pejabat atau pimpinan untuk membangun sikap mental yang sehat dan positif serta menciptakan suasana kerja yang harmonis, sehingga aparatur bisa bekerjasama sebaik-baiknya dalam melaksanakan tupoksinya," jelasnya. Jadi lanjut dia, di harapkan aparatur dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius untuk memantapkan kompetensi dan kemampuan, guna menghadapi tantangan tugas yang cukup kompleks dan dinamis pada masa mendatang. Serta mengembangkan sifat amanah, jujur, integritas, dedikasi, kedisiplinan yang berpegang pada etika birokrasi yang baik dan ini adalah asfek pendukung utama dari Good Governance. Kepala Seksi Fasilitasi Kinerja Bidang Bimtek Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar Sulbahri, dalam materinya mengatakan sesuai PP 46/2011 dan PERKA BKN No. 1/2013, tentang penilaian prestasi kerja PNS, yang bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS, yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja yang didalamnya mencakup unsur SKP dan perilaku kerja, dinilai oleh atasan langsung dan dilakukan sekali setahun pada akhir Desember tahun berjalan atau akhir Januari tahun berikutnya, dengan bobot penilaian untuk SKP 60%, Perilaku kerja 40%. "SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus di capai, sesuai tupoksinya yang didalamnya terdapat unsur kegiatan tugas jabatan, angka kredit, target yang meliputi aspek kuantitas/target output, kualitas, waktu dan target biaya, dan jika PNS tidak menyusun SKP akan di jatuhi hukuman sesuai peraturan perundang2an yang berlaku," urai Sulbahri. (k5/b)
  • Bagikan