BKD Bombana Genjot PAD
KOLAKAPOS, Rumbia--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), langkah awalnya mengevaluasi kembali sumber pendapatan yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini dilakukan mengingat selama ini kabupaten bombana berdiri Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) masih menggunakan perhitungan lama entah dari pemerintah buton atau dirjen pajak, sehingga dengan metode perhitungan lama ini sumber PAD yang di hasilkan dari PBB tidak mengalami peningkatan.
Padahal dalam UU Nomor 8 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,penyesuaian tarif bisa di lakukan tiga tahun sekali.
"Sudah 14 tahun kabupaten bombana berdiri, kita tidak pernah sama sekali melakukan penyusaian tarif terlebih tarif PBB," ungkap kepala BKD Darwin Ismail, SE diruang kerjanya, Selasa (27/3).
Contohnya dalam perkotaan,pemilik membayar PBB sebesar Rp 5000, karena lokasi tanah masuk kelas satu,lalu menjual tanah dengan harga 250 juta, dengan panjang 30 meter lebar 30 meter total isi 900, isi 900 ini dibagi dengan harga tanah, maka NJOP pada PBB yang di hasilkan Rp 277,777,nah fakta yang terjadi hari ini adalah harga tanah dan NJOP yang ada pada PBB itu tidak ideal,harga 250 juta PBB hanya 5000,"ini sangat tidak ideal,harga tanah 250 juta PBB hanya 5000,ini tidak ideal untuk pendapatan asli daerah kita," ujarnya.
Untuk itu BKD dalam waktu dekat ini akan membentuk tim Surveiyer yang akan bekerja untuk mengsonasikan harga tanah dan akan memberikan pemahaman pada masyarakat tentang tata cara mencari NJOP berdasarkan letak wilayah tanah atau blok.
Lanjutnya setelah kerja tim ini tuntas di lapangan, maka akan dikuatkan dengan peraturan bupati terkait NJOP somasi harga,tentu dengan langkah tersebut akan memicu kenaikan PAD untuk Pembagunan daerah.
Ia menerangkan, bahwa tahun lalu PAD kita yang bersumber dari PBB hanya mencapai 1 miliar lebih, bila perubahan penyusaian tarif PBB ini dilakukan tentu PAD kita akan meningkat dan dapat di perkirakan mencapai Rp5 miliar pertahun.
"Yang jelas penyesuaian ini tidak hanya menguntungkan pemda sendiri akan tetapi masyarakat juga di untungkan, sebab bila masyarakat menjual tanah pasti di sesuaikan dengan NJOP pada PBB itu sendiri,"tuturnya. (k6/b)