Pemkab Konsel Serahkan LKPD 2017 ke BPK

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Bupati Konsel Surunuddin Dangga, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Konsel tahun anggaran (TA) 2017, kepada kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sultra, Ir. Hermanto, yang dihadiri Pj. Gubernur Sultra Drs. H. Teguh Setyabudi, bertempat di Aula Kantor BPK Sultra. Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa Pemda telah melaksanakan tugas pemerintahan dengan mengikuti aturan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada, untuk mencapai kesuksesan dalam tata kelola keuangan daerah, yang bertujuan agar mendapatkan opini WTP dari BPK. "Tapi semuanya kami serahkan sepenuhnya kepada BPK, yang selanjutnya memberikan penilaian terhadap hasil LKPD tersebut, tentunya dengan tetap mendengar dan melaksanakan setiap arahan serta bimbingan dari BPK, agar kedepan kita semakin baik dalam melakukan penyelenggaraan dan tata kelola keuangan daerah yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel," tutur Teguh. Dalam penjelasannya, kepala BPK Perwakilan Sultra Hermanto, menyampaikan bahwa BPK mengapresiasi kepada Pemda yang telah berusaha untuk dapat melaksanakan penyampaian laporan keuangan dengan tepat waktu, yang akan menjadi dasar BPK untuk memeriksa atas LKPD TA 2017 yang akan segera dilaksanakan. "Dimana pemeriksaan berdasarkan kriteria kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern, yang nantinya akan mengeluarkan empat jenis opini, yakni WTP, WDP, Tidak Wajar/ Adversed Opinion (TW) dan Pernyataan Menolak Memberikan Opini/ Disclaimer Of Opinion," jelasnya. Hermanto juga menambahkan, bahwa sesuai ketentuan pasal 17 ayat (2) UU No 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyatakan bahwa LPKD disampaikan BPK ke DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima dari Pemda, sehingga hal ini memberikan tanggung jawab kepada BPK agar segera melaksanakan pemeriksaan LKPD tersebut dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan. "Selain kepada DPRD, hasil pemeriksaan juga diserahkan ke Pemda, untuk digunakan Pemda dalam melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements), memuat koreksi yang dimaksud sebelum disampaikan ke DPR/DPRD," urainya. Ditemui usai acara, Bupati Konsel Surunuddin mengatakan bahwa penyerahan LKPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 56 ayat (3) nomor 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara yang menyatakan kepala daerah agar menyerahkan laporan keuangan daerah kepada BPK RI perwakilan paling lambat 3 bulan usai berakhirnya suatu anggaran. "Sehingga kita penuhi syarat tersebut tepat waktu, selanjutnya akan diaudit oleh mereka dan semoga hasil pengelolaan keuangan kita bisa naik status jadi WTP Plus, dengan minimal predikat WTP masih tetap kita pertahankan," harapnya. (k5/b)
  • Bagikan