Dishub Konsel Bantah Keluarkan Izin Lintas; Kadishub : Izin Lintas Jalan Kewenangan Provinsi
KOLAKAPOS, Andoolo -- Aktivitas kendaraan pertambangan milik PT. MCM yang melintas dari Desa Sonai Kabupaten Konawe menuju Kecamatan Palangga Selatan, kabupaten Konawe Selatan (KOnsel), menuai aksi protes warga beberapa waktu lalu. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Konsel diduga telah mengeluarkan izin lintas PT. MCM sehingga kendaraan milik PT. MCM bisa menggunakan jalan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dishub Konsel Sajudin Idris membantah telah mengeluarkan izin litas kepada PT. MCM. Sajudin mengaku, PT. MCM pernah ke Dishub untuk membahas terkait izin lintas. Namun pihaknya menyampaikan bahwa Dishub Konsel bekerja tim dan terkait hal tersebut ranahnya di Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras).
"Jadi fungsi Dishub Konsel dalam masalah ini, kami tidak berhak memberikan izin, namun rekomendasi yang kami keluarkan. Sebab, terkait izin merupakan kewenangan Provinsi. Jadi, jika melintasi jalan Kabupaten tentunya, kewenangan Bupati dalam hal ini Dinas PU Konsel," jelasnya.
Sajudin menjelaskan, terkait rekomendasi yang dikeluarkan itu hanya masalah waktu penggunaan jalan untuk melintas, apakah malam hari atau siang hari. Dan hal itu tidak mengikat, apabila suatu waktu ada pelanggaran atau tidak sesuai dengan ketentuan itu bisa dicabut rekomendasinya.
"Misalnya pada saat jam sibuk, rekomendasinya malam tapi perusahaan gunakan pagi, tentunya itu melanggar," ungkapnya.
Ditambahkannya, jalan yang dilintasi perusahaan tersebut hanya 18 Km, 2 Km lebih jalan nasional, sisanya jalan Provinsi dan itu kewenangan Gubernur. Jadi Dishub Konsel hanya memungut retribusinya saja.
"Kan dia menggunakan mobil, jadi kita gunakan Keur mobil untuk PAD, saat ini pihak perusahaan sudah menyetorkan uang retribusi namun kita belum setorkan ke KAS daerah, karena belum ada ijinnya," paparnya.
Sementara itu Kepala Bidang Sarpras Dishub Konsel, Hapsah mengungkapkan, PT. MCM telah mengantongi izin lintas dari Balai, Provinsi dan Dinas PU Provinsi dengan Dishub Provinsi. Untuk Kabupaten Konsel silahkan ditanyakan langsung pada Dinas PU Konsel.
"Dishub Konsel cuma meminta buku Keur kendaraannya, dimana ada pendapatan untuk daerah. Sesuai izin Provinsi yang telah kami pegang yang diserahkan oleh pihak perusahaan, jam operasi dari jam 19.00 - 05.00 subuh," jelasnya. (K5/b)