Pergantian Kades Tambolosu Akan Gunakan Pemilihan Desa Antar Waktu
KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, akan menyelenggarakan pemilihan Desa antar waktu di Desa Tambolosu Kecamatan Laonti. Pasalnya Kades terpilih pada pilkades serentak 2015 lalu, meninggal dunia dan baru menjabat dua tahun.
Kepala DPMD Konsel Sahlul, menjelaskan pemilihan desa antar waktu baru pertama kali terjadi dan tepatnya di Konsel, dan belum pernah terjadi di Sultra. Ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Pemilihan antar waktu ini, kata Sahlul adalah pemilihan Kepala Desa (Kades) yang nantinya, akan menyelesaikan tenggang waktu sisa dari seorang Kades yang berhenti dari hasil Pilkades serentak.
“Berhenti itu, kategorinya bisa karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Desa Tambolosu kategori meninggal dunia dan pemerintahannya sudah berjalan 2 tahun, tenggang waktu tersisa 4 tahun lagi yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Untuk waktu pelaksanannya, lanjut dia pihaknya masih mengkoordinasikannya, dari DPMD akan turun memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk dioptimalkan kembali karena BPD sebagai penyelenggara.
“Setelah itu baru kita bentuk panitia pemilihan desa antar waktu, kemudian baru dilakukan mekanisme. Dua opsi bisa terjadi, pertama musyawarah, kedua musyawarah perwakilan dan inilah hal teknisnya. Hal ini kita sangat hati-hati karena pemilihan ini hal baru,” ungkapnya.
Ditambahkan Sahlul, masyarakat dua kelompok dari Desa tersebut sudah pernah menemui pihak DPMD, jadi indikasi positifnya datangnya masyarakat adalah kesadaran mereka berdemokrasi. Tetapi dalam dunia demokrasi dan politik ini semua harus diatur dengan bagus, sesuai aturan yang berlaku.
"Kita berharap tidak ada riak-riak, yang berimbas kepada pelaksanaan sistem pemerintahan desa," harapnya.( K5/b)