Pemkab Konsel Bentuk Tim Percepatan Berusaha dan Peningkatan Promosi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, bersama Sekda Konsel Sjarif Sajang pimpin rapat koordinasi teknis percepatan pelaksanaan berusaha dan peningkatan promosi serta realisasi investasi penanaman modal, di aula Kantor Perizinan, Senin (25/06). Peserta rapat berasal dari kepala OPD yang terkait dalam tim satuan percepatan pelaksanaan berusaha dan peningkatan promosi. Dikatakan Surunuddin, agar pembuatan schedule pertemuan guna membahas laporan bulanan, disampaikan bagi perpanjangan harus direview, karena banyaknya penolakan masyarakat mengenai lahan yang tidak jelas dokumennya, berupa HGU serta dokumen lain. "Jadi saya tekankan agar HGU, yang sudah berakhir agar dipelajari ulang bila ingin melakukan perpanjangan oleh pemilik HGU," tegasnya. Inilah perlunya lanjut dia, dibuat satuan tugas bersama. Guna adanya penilaian aspek lingkungan tata ruang dan lainnya, serta dilaporkan dokumen yang bermasalah sampai ketingkat nasional. "Jadi perlu dikaji, dari segi peruntukan tata ruang guna pembuatan konsep pembangunan. Inilah perlunya pembuatan satuan tugas percepatan pelaksananan berusaha dan peningkatan promosi," ungkapnya. Ditambahkannya, yang harus dibutuhkan saat ini, berupa tenaga ahli dibidangnya yang diutus melalui OPD terkait dalam satuan tugas tersebut. "Tujuan akhir terdatanaya izin-izin usaha yang sudah lama, agar lebih rapih serta berupa pelayanan pembuatan izin tapi tetap harus dipelajari dan diriview ulang, guna penerbitan izin serta perpanjangan yang diterbitkan. Dilihat dari standar penerbitan serta mengacu pada undang-undang yang ada," paparnya. Bila ini sejalan dengan apa yang diharapkan, maka percepatan pembangunan akan merata sampai ke pelosok-pelosok desa, hanya tetap pada koridor yang berlaku agar tidak serta merta penerbitan izin-izin kepada pemohon izin. Sementara itu, Sekda Konsel Sjarif Sajang menyambut baik tentang pembuatan tim satuan kerja yang dibuat, agar dimana pemetaan masalah cepat teratasi. Buat tata ruang agar mengkaji ulang prodak undang-undang produk hukum dalam pembuatan izin serta perpanjangan izin, tapi harus mengacu pada RTRW yang ada. "Perlu diagendakan tiap bulan, untuk melakukan pertemuan guna mempelajari tugas yang ada," harapnya. (k5/b)
  • Bagikan