Berkeliaran di Jalan, Satpol PP Bombana Bakal Tertibkan Hewan Ternak
KOLAKAPOS, Rumbia -- Warga Bombana yang memiliki hewan ternak sebaiknya tidak membiarkan berkeliaran di jalan. Pasalnya, mulai 4 Juli ini Sat Pol PP Bombana menggelar penertiban hewan ternak. Hal ini dilakukan demi menjaga Ketertiban, Kenyamanan serta mencegah terjadinya laka lantas.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Andi Firman mengatakan, penertiban itu akan di laksanakan di empat kecamatan yakni Rumbia Tengah, Rumbia, Rarowatu dan Rarowatu Utara. Penertiban hewan ternak ini ini merupakan implementasi dari peraturan daerah Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penertiban Hewan Ternak
"Tahun lalu saja banyak laporan kepolisian terkait laka lantas akibat pengendara menabrak hewan,bukan itu saja banyaknya laporan warga yang ternaknya hilang, jadi harus di tertibkan," ungkapnya saat di hubungi lewat facebooknya kamis (5/7).
Kata dia, sejauh ini pihaknya sudah menjaring sebanyak tiga sapi yang berada di kelurahan Poea Kecamatan Rumbia Tengah, hasil penjaringan itu di serahkan pada pemerintah setempat untuk amankan.
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) denda untuk pemilik ternak yang terjaring Rp250 ribu biaya tangkap dan Rp 500 ribu denda jadi di total sebesar Rp750 ribu. "biaya Rp500 ribu ini akan di serahkan di Kas Daerah, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp250 ribu biaya tangkap yang melibatkan tim penertiban yakni personil pol pp,pemerintah setempat dan masyarakat," singkatnya.
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan sat pol pp namun keterlibatan pemerintah setempat dalam hal ini kelurahan sangat di perlukan pula,untuk personil sat pol pp sekali razia 5 sampai 7 orang. "Kita sudah sering lakukan Razia ini namun kesadaran pemilik ternak masih terbilang minim,agar tidak menimbulkan efek yang tidak baik,ada baiknya pemilik ternak mengamankan ternak nya,"harapnya. (K6/b)