DPRD Konsel Setujui Pembentukan OPD Baru
KOLAKAPOS, Andoolo--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Raperda LKPD Tahun Anggaran 2017 dan penetapan Raperda Perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam rapat paripurna kemarin, sebanyak 22 orang anggota DPR yang hadir dari 35 orang seluruhnya.
Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LKPD Tahun Anggaran 2017, kepada Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo untuk dibahas lebih lanjut.
Mewakili fraksi DPRD Konsel, H. Irwan menyampaikan pandangannya mengenai penetapan Raperda Perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tentang pembentukan. Bahwa beberapa ketentuan dalam Perda tersebut diubah sebagai berikut, pertama pembentukan dinas baru, Dinas Komunikasi, Informatima dan Persandian Tipe A dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tipe A.
"Kedua perubahan nomenklatur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, Badan Pengelola Pajak dan retribusi daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe A dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B," jelasnya.
Ketiga lanjut dia, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konsel a. Bagian Kerjasama,
b. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan c. Bagian Perekonomian dan Keuangan dan terakhir, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Konsel sesuai Perbup No.40 Tahun 2016.
"Demikian penyampaian Pemandangan umum fraksi-fraksi, terhadap penetapan Raperda Perubahan Perda No.8 Tahun 2016. Dari kedelapan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Konsel semunyanya menyatakan setuju atas penetapan Raperda perubahan ini untuk ditetapkan penjadi Peraturan Daerah," tegas Irwan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Konsel mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Konsel atas pemandangan umumnya yang menyetujui penetapan dari Raperda Perubahan Perda No.8 Tahun 2016. (K5/b)