Dipicu Masalah Kayu, PNS Ditebas Parang

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia -- Am alias RO (49) warga Desa Lantawonua Kecamatan Rumbia diamankan polisi, setelah melayangkan parang ke kepala La Satu, PNS berusia 51 tahun warga kelurahan Doule. Berdasarkan keterangan Kepala polisi sektor (Kapolsek) Rumbia Iptu Nur Sultan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/7) malam, sekitar pukul 18.30 Wita yang dipicu masalah pembayaran kayu. "Korban dan tersangka sempat adu mulut. Merasa tersinggung, pelaku Am alias RO langsung mengayunkan parangnya ke kepala korban sehingga darahpun bercucuran," ujar Nur Sultan. Kapolsek yang biasa disapa Sultan itu menuturkan keduanya bertemu ketika pelaku membuntuti La Satu yang ketika itu baru saja pulang dari rumah salah satu Warga bernama Jamil. Tidak berselang lama pelaku memanggil korban. "Setelah korban datang dan menghampiri pelaku, adu mulut pun terjadi hingga peristiwa itu terjadi. Korban sudah mendapat perawatan di rumah sakit, terdapat luka dengan 29 jahitan. Pelaku sementara kami amankan untuk diproses," ungkapnya. Ia menambahkan,selain pelaku pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bersama dengan sarungnya. Pelaku akan dituntut dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan. "Pasal 351 yang kami kenakan pada pelaku dan saat ini masih dalam proses penyidikan, tidak akan butuh waktu lama berkas perkara ini diserahkan pada pihak kejaksaan," ujarnya. (k6/c)
  • Bagikan