Malu Berujung Pembunuhan Berencana
KOLAKAPOS, Rumbia -- Entah apa yang merasuki pikiran WR (58), warga dusun Emolingku, desa Toari, kecamatan Poleang Barat, hingga tega melakukan pembunuhan berencana dengan cara menaruh racun ke dalam gelas kopi milik tetangganya, Daud.
Berdasarkan keterangan dari Kasubag Humas Polres Bombana AKP Sahar, pembunuhan terencana itu diduga dipicu atas perbuatan yang tidak menyenangkan dari Daud, yang sering menceritakan ke tetangga kalau WR pernah ditolak cintanya oleh istri Daud.
Kata perwira tiga balok di pundaknya itu, dari hasil penyidikan kronologis kejadian bermula ketika WR yang sempat dilihat oleh warga masuk ke dalam rumah Daud dengan alasan mencari makan. Tidak menunggu lama WR bergegas pergi. Tak lama berselang Daud pulang dari shalat Jumat, tanpa ada rasa curiga sedikitpun korban meminum kopi yang telah lama disimpan di dalam gelas mug warna hijau.
Setelah meminum kopi tersebut, Daud langsung merasa sakit dibagian lambung dan muntah-muntah, melihat kondisinya keluarga pun langsung membawa Daud ke puskesmas, setelah mendapat perawatan kesehatan Daud kembali membaik.
Namun tidak bagi Tonde yang merupakan anak dari Daud, merasa memiliki ilmu penangkal racun yang dibuat oleh WR, Tonde langsung meminum kopi itu, tidak berlangsung lama Tonde akhirnya tersungkur jatuh dan tidak sadar diri, melihat kejadian itu keluarga langsung membawa ke Puskesmas. Naas bagi Tonde, nyawanya tidak tertolong.
"Kejadian ini terjadi usai Sholat Jumat (3/8). Informasi dari beberapa pihak kalau korban sudah dilarang minum, namun korban tetap memaksakan diri dengan alasan kalau korban memiliki penangkal dari racun itu," ujar AKP Sahar.
Atas perbuatanny,a WR dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP ancaman kurungan 15 tahun Penjara. "Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rakadua, guna melakukan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. (k6/c)