KOLAKAPOS, Rumbia -- Penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemda Kabupaten Bombana tidak di ragukan lagi. Bila bulan lalu pemda Bombana memberikan sanksi terhadap 11 ASN karena terlibat kasus perselingkuhan dan malas berkantor, kini daerah yang di nahkodai bupati dua periode H. Tafdil itu kembali memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin 10 ASN fungsional (Guru) .
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil keputusan Tim Majelis kode etik pasca sidang majelis beberapa bulan lalu. Di depan umum 10 nama tersebut diumumkan pasca upacara proklamasi Hut RI yang ke 73 di ruang terbuka hijau (RTH) keluahan Kasipute, jumat (17/8).
Ketua Majelis Kode Etik Kepegawaian kabupaten Bombana Burhanudin Hs Noy saat ditemui mengungkapkan hawa mereka itu telah melanggar aturan kepegawaian sebagai mana di atur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 dan di pertengas lagi pada peraturan bupati (perbub) No 61 tahun 2013.
"Berdasarkan laporan dari kepala sekolah tempat para guru ini bertugas,Mereka malas mengajar dan berkantor,ketidak hadirin mereka beragam,"ringkas ketua yang juga menjabat Sekda itu.
Lanjutnya,dari 10 yang dikenakan sanksi,satu diantara mereka mendapatkan sanksi berat dan sebagiannya lagi sanksi sedang. 10 ASN yang dikenakan sanksi yakni HS Guru SD 71 Lamuare,MM Guru Swasta Batu Sempe,JN Guru SD Negeri 129 Balasan, SR guru SD 119 Rau-Rau,HK guru SD 95 Lamonggi,MA guru SD Negeri 39 pulau Tambako,MJ guru SD 54 Lareete, IS guru SD negeri 14 Sikeli,KD guru SD 77 Kasabolo, DM guru SD negeri 78 Touburi.
"Sembilan orang mendapatkan penurunan pangkat selama satu tahun dan satunya lagi mendapatkan penurunan pangkat selam tiga tahun,"ungkap Burhanudin.
Saksi ini kata Burhanudin menjadikan contoh bagi semua ASN lain yang ada di lingkup pemda Bombana untuk tidak melanggar ketentuan peraturan pemerintah tentang di siplin Kepegawaian .
Selain pemberian sanksi terhadap 10 ASN,upacara proklamasi itu dirangkaikan pula penyerahan SK Pengangkatan CPNS oleh Bupati Bombana H.Tafdil "Ada 7 orang CPNS yang bersumber dari tenaga medis dan guru yang diserahkan SK pengangkatannya oleh Bupati,"Tutupnya(K6/c/hen)