KOLAKAPOS, ANDOOLO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap rancangan Kebijalan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) TA 2018, Senin (20/8).
Rapat paripurna, dipimpin Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua II Nadira SH dan dihadiri oleh Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga dan Wakilnya H. Arsalim, dihadiri pula oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kepala SKPD lingkup Pemkab Konsel.
Mewakili fraksi-fraksi DPRD Konsel, Tasman Lamuse, menyampaikan pandangan umumnya bahwa penyampaian pemandangan ini, merupakan mekanisme dan prosedur dalam proses penyusunan dan perencanaan dan penetapan APBD TA. 2018.
"Kita berharap semua kerja keras ini, bisa bermuara pada upaya kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konsel, melalui pelaksanaan penyusunan KUA-PPAS Perubahan 2018 yang berpihak pada kepentingan masyarakat," jelasnya.
Menurutnya ke 8 Fraksi, lanjut dia menilai bahwa penyusunan KUA-PPAS 2018 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, yang telah dijabarkan kedalam pedoman pengelolaan keuangan daerah. Oleh karenanya rancangan KUA-PPAS APBD 2018, yang akan dibahas dan disepakati secara kelembagaan antara DPRD dengan Pemda Konsel, nantinya perlu ditopang dengan dasar sosiologis yang terjadi di Konsel.
"Harapan kita KUA-PPAS ini, memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, tapi juga secara moral dan politik kepada masyarakat," harapnya.
Selain itu 8 fraksi berharap, Pemda melalui TAPD sebagai leading sector penyusunan dan pembahasan terhadap KUA- PPAS, untuk lebih proaktif melakukan koordinasi dengan SKPD lainnya untuk kepentingan kelancaran pembahasan terutama dalam kaitannya dengan data-data yang dibutuhkan.
"Fraksi-fraksi juga mengharapkan, dalam momentum pembahasan nantinya, Pemda melalui TAPD, bersama dengan Banggar DPRD untuk melaksanakan sinkronisasi dengan arah kebijakan, yang telah dirumuskan dalam RPJMD 2016-2021, serta harus dilakukan secara terstruktur, ternilai, dan masuk kepada sendi-sendi kehidupan masyarakat," ungkapnya.
Adapun rincian proyeksi pendapatan dan belanja daerah pada Rancangan KUA PPAS APBD TA. 2018 adalah, pos anggaran pendapatan sebelum perubahan sekitar Rp. 1.314 Triliun dan setelah perubahan sekitar 1.355 Triliun yang hanya bertambah sekitar 40,607 Miliar atau hanya mengalami kenaikan 3.09%, ?pos anggaran belanjaa sebelum perubahan sekitar 1.635 Triliun dan setelah perubahan bertambah 30.499 Miliar atau mengalami kenaikan 1.87%, pos anggaran pembiayaan sebelum perubahan sekitar 320 Miliar dan setelah perubahan menjadi sekitar 249 Miliar atau mengalami penurunan 22.20%.
Dalam pembahasan KUA-PPAS TA. 2018, ke 8 Fraksi menyarankan kepada eksekutif agar mengacu pada RKPD, kemudian dalam penyusunan RKA nantinya program kegiatan 2018, agar lebih mengedepankan upaya peningkatan pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"RKA yang disusun dan dijalankan pada anggaran perubahan 2018, menjadi stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian, mengurangi angka pengangguran yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konsel, dan dalam penyusunannya diminta kepada SKPD agar dapat menyusun secara cermat, sehingga tidak terjadi lagi suatu kegiatan yang telah dianggarkan SKPD namun tidak dilaksanakan akibat adanya perubahan," tutupnya Tasman.
Menanggapi pendapat umum fraksi-fraksi, Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD, yang telah memberikan masukan dan kritik terhadap Rancangan KUA-PPAS perubahan tahun 2018, bagi penyempurnaan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara Tahun 2018 ini.
Menyangkut terdapatnya alokasi kegiatan anggaran, yang haruslah mengalami penundaan atau penambahan dan atau pengurangan akibat pergeseran anggaran, Pemda sependapat dengan DPRD yang menginginkan kedepannya baik penjabaran APBD dibuatkan kolom keterangan perubahan, yang menjelaskan alasan terjadinya hal tersebut yang selanjutnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
"Dalam setiap momentum pembahasan kedepannya, kami juga setuju dengan DPRD mengenai sinkronisasi arah dan kebijakan yang telah dirumuskan dan dituangkan dalam RPJMD 2016-2021, dimana harus dilakukan secara terstruktur sehingga target-target pembangunan dalam RPJMD dapat terlaksana, dengan baik guna peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Desa Maju Konsel Hebat," tukasnya. K5