Pemda Konsel Maksimalkan Penyusunan Renstra

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) tidak ingin ada kesalahan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra). Untuk memaksimalkan penyusunan Renstra, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menggelar pelatihan yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konsel, Rabu (19/9). Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016 - 2021 dengan mensikronkan dokumen perencanaan tersebut. "Sehingga, kita bisa lebih memahami cara penyusunan program kerja pada setiap OPD masing-masing, yang harus berkaitan dan sejalan serta berpedoman dengan yang tertuang dalam RPJMD. Serta sebagai perpanjangan tangan visi misi kami bersama Bupati Konsel dalam menjalankan program kerja untuk 5 Tahun kedepan," urai Arsalim. Lanjutnya, ini juga merupakan bagian dari arahan KPK serta menjadi perhatian serius Pemda Konsel, untuk memperbaiki kinerja setiap OPD dalam menyusun Renstra, yang nantinya berimbas terhadap perolehan nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pegawai (LAKIP), dimana target 2018 harus capai nilai BB yang mana sebelumnya meraih nilai B. "Olehnya saya akan terus pantau, ketika ada OPD yang memiliki beban kerja tinggi dan berhasil dalam pengelolaannya, maka akan kita berikan reward. Jadi semua OPD harus saling bahu membahu, serta berjalan secara sinergis dan terintegrasi dalam menyusun setiap perencanaan serta saling bertautan," imbuhnya. Arsalim berharap, setelah kegiatan ini para peserta dapat memperbaiki dan menyusun renstra, agar lebih berkualitas sesuai RPJMD dan sejalan dengan pokok-pokok pikiran DPRD, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang juga bermanfaat untuk mencegah proyek siluman. Ditempat yang sama, Kepala BAPPEDA Konsel Saala mengatakan kegiatan ini akan disertifikatkan dengan syarat bobot penilaian minimal 90 persen, dengan indikator nilai yakni mengikuti setiap materi sesuai waktu yang telah ditentukan selama 3 hari, dilihat dari absen berjalan yang dipantau oleh panitia setiap beberapa jam saat berlangsungnya materi. "Dibawah nilai 90 persen berarti yang bersangkutan tidak akan diberi sertifikat atau dianggap tidak lulus, tidak bisa dimasukkan/diangkat sebagai tim perencana pemerintah (Kasubag, red), sekaligus diberi punishment untuk tidak akan diperbolehkan mengikuti pelatihan kedepannya, agar ada efek jera bagi mereka yang hanya ikut-ikutan saja. Yang tentu merugikan diri, pemerintah dan masyarakat, karena berimbas dalam penyusunan Renstra," tegasnya. Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan Kabid PPM Bappeda Konsel, Muh Aras Mustika menyampaikan kegiatan ini berlangsung selama tiga hari tanggal 18 - 20 September 2018, dengan dasar hukum pelaksanaan sesuai UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU No. 32 Tahun 2016 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta sesuai Perda No. 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016 - 2021. "Dengan maksud, agar peserta dapat menjabarkan kebijakan umum dan program pembangunan daerah yang telah tertuang dalam RPJMD Konsel, kedalam ruang lingkup tugas pokok dan fungsi OPD," kata Aras. Untuk jumlah peserta, sambung dia kurang lebih 90 orang terdiri dari staf dan para Kasubag perencanaan seluruh OPD, dengan pemateri Kepala Bappeda Konsel, Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan - RB, serta pemateri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sultra tentang evaluasi Renstra terhadap pencapaian nilai LAKIP," pungkas Aras. (k5/b)
  • Bagikan