KOLAKAPOS, Andoolo -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konsel menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi-fraksi, terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2018, Jumat (21/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I Hapsir Jaya, Wakil Ketua II Nadira dan dihadiri oleh PJ. Sekretaris Daerah Ir. Armansyah Gamoro, dihadiri pula oleh para Forkopimda, serta Kepala SKPD lingkup Pemkab Konsel.
Kedelapan Fraksi DPRD Konsel, menunjuk Anshari Tawulo Sebagai juru bicara, dan menyampaikan pemandangan umum ini sebagai kekuatan politik pembangunan daerah, serta senantiasa menjalin kebersamaan dan menyatukan langkah untuk membangun Konsel yang lebih maju, dan ini adalah tanggungjawab semua.
Dari kedelapan Fraksi yang ada, diantaranya Fraksi Gerindra berpandangan bahwa, APBD-P mempunyai peran yang strategis untuk mendukung dan menyempurnakan aktivitas Pemda Konsel, dalam melaksanakan fungsinya baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan diberbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat.
"Oleh karenanya Fraksi Gerindra berharap, dalam pembahasan APBD-P T.a 2018 nantinya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan tepat sasaran. Yang lebih penting lagi harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat dan punya kapasitas untuk menyelesaikan sebagian problem masyarakat. Selain itu Gerindra menilai prinsip dalam disiplin anggaran, adalah mutlak dibutuhkan dalam penyusunan anggaran daerah," jelasnya.
Lanjutnya, Fraksi PAN berpandangan dalam RAPBD-P, ada alokasi anggaran kegiatan yang harus mengalami penundaan ataupun penambahan, akibat pergeseran anggaran dan sebaiknya harus dijelaskan dalam kolom keterangan tentang penjabaran perubahan APBD nantinya. Tentunya pembahasan tersebut harus dilakukan Melalui prosedur dan analisa yang luas dan mendalam serta kajian yang teliti dan cermat, dengan tetap berpedoman pada KUA-PPAS APBD-P T.a 2018, yang telah disepakati bersama serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Fraksi Demokrat berpandangan, pembahasan anggaran merupakan langkah yang sangat penting untuk dikaji dan ditelaah agar APBD-P yang nantinya disahkan sudah selaras dengan tujuan perubahan APBD itu sendiri, yaitu mengakomodir dinamika pelaksanaan pembangunan, mengamankan pelaksanaan APBD Ta. 2018 serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," paparnya.
Sementarara itu, Fraksi PDIP-Berhanura berpandangan penyusunan dan pembahasan perubahan anggaran dimaksud, untuk menyesuaikan program dan kegiatan prioritas yang sifatnya mendesak diselesaikan. Adaptasi program dan kegiatan tersebut harus ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan anggaran terhadap APBD induk, selanjutnya dilakukan sinkronisasi pagu anggaran, serta penggeseran program dan kegiatan oleh masing-masing SKPD.
"Dengan memperhatikan atas pemandangan umum, saran, kritikan dan konklusi, serta mempedomani peraturan perundangan-undangan yang berlaku, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Ke-8 Fraksi menyatakan bahwa Raperda APBD Perubahan Ta. 2018 dapat dibahas lebih lanjut, hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konsel," tutup Anshari. (K5/b)