Pemda Konsel-Pemprov Sultra Gelar Diskusi Terkait DAS Roraya

  • Bagikan
Pemda Konsel bersama Pemprov Sultra saat membahas DAS Roraya melalui FGD. FOTO: Sapruddin/kolaka pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), menggelar Focussed Group Discussion (FGD) tentang penentuan kelas air pada delapan sub Daerah Aliran Sungai (DAS), salah satunya DAS Roraya Konsel, Jumat (28/9).

Forum diskusi ini, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), bagian Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO), dibuka oleh Plt Sekda Konsel, Ir. Armansyah dan dihadiri perwakilan DLH Sultra, Akademisi UHO, Pimpinan OPD dan Camat Lingkup Pemda Konsel.

Armansyah menyampaikan Pemda Konsel menyambut baik penyelenggaraan acara ini, pasalnya air merupakan sumber daya terpenting dalam menunjang kehidupan semua mahluk hidup, dan juga sebagai sumber daya vital dalam menunjang pembangunan ekonomi seperti sektor industri pariwisata, pertanian, pembangkit listrik, transportasi, serta perdagangan dan jasa.

Sejalan dengan itu, Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak setiap orang, agar mendapatkan air bagi kebutuhannya, salah satunya PP No. 82 Tahun 2001 tentang pengendalian pencemaran air, di tingkat daerah juga telah mengeluarkan Perda No. 7 Tahun 2005, tentang baku mutu lingkungan hidup dan kelas penggunaan air di Sultra.

"Yang mana selama ini, Pemprov Sultra telah secara rutin memantau kualitas air dibeberapa sungai, tapi belum didasarkan pada penetapan kelas air yang semestinya, ditetapkan dalam bentuk Perda atau Perkada, olehnya itu kegiatan penentuan kelas air ini dalam rangka penetapan peraturan pengawasan air di Sultra merupakan langkah maju yang diprakarsai DLH Sultra," ucapnya.

Lanjutnya, melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengetahui kualitas dan mutu air, serta kecenderungan kualitas air dari tahun ketahun, dan dapat menentukan kelas air dan peruntukan pengunaan air sungai, serta memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan perencanaan dan kebijakan pengelolaan air sungai.

"Sehingga, dengan mengetahui status mutu air dan peruntukkannya, maka kita dapat memelihara ketersediaan air, untuk memenuhi kebutuhan berbagai sektor pembangunan, dalam rangka merangsang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan penduduk," tandasnya.

Tentunya, sambung dia dengan dibarengi pelestarian sumber-sumber air, melalui pendekatan ekologi DAS atau dikenal sebagai konsep One Management For One Watershed, dimana konsep ini mengisyaratkan bahwa, pengelolaan air harus dilakukan secara terpadu, lintas sektor, lintas wilayah administratif pemerintahan dan DPRD terkait, mulai dari hulu sampai kehilir.

Sementara itu, perwakilan DLH Sultra, Ir. H. Takdir, M.Si menyatakan bahwa DLH selalu melakukan pemantauan kualitas air pada DAS diseluruh Kab/Kota, tetapi belum sampai ketingkat penetapan pengklasifikasikan kelas air, serta pengukuran kapasitas daya tampungnya, termasuk pada DAS Roraya. Yang harusnya sudah masuk dalam kelas berapa dan apa peruntukannya yang dituangkan dalam bentuk Perda.

"Yang mana Tahun 2018 ini, DAS Roraya merupakan salah satu program prioritas kegiatan DLH Sultra, untuk penetapan mutu dan kelas airnya dari beberapa DAS di sultra, sehingga diharapkan dengan adanya penetapan ini, akan menjadi acuan bagi kita untuk menilai apakah kondisi sungai tersebut sudah melewati ambang batas atau belum," tukasnya.

Sambungnya, jika sudah melewati ambang batas peruntukannya, maka menjadi kewajiban Pemda untuk memulihkan sesuai peruntukkannya, tetapi jika sudah sesuai maka pemerintah wajib melestarikan atau mempertahankan status mutu air tersebut untuk bisa digunakan oleh masyarakat, baik kebutuhan sehari-hari maupun untuk di bidang pembangunan.(k5/b)

  • Bagikan