KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), telah petakan dan menetapkan 11 Kecamatan sebagai kawasan pusat pertumbuhan di Konsel, hal itu diungkapkan oleh Bupati H. Surunuddin Dangga ST,. MM, saat memimpin rapat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konsel, Senin (8/10).
Rapat tersebut diikuti seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan para Kepala Desa (Kades) se-Konsel, dalam rangka sinergitas rencana pembangunan T.A 2019, dengan mensinkronkan program Kabupaten dan program kerja Pemerintahan Desa.
Dikatakan Surunuddin Dangga, 11 Kecamatan yang dimaksud diantaranya Kecamatan Lainea terpusat di Desa Pamandati dan Desa Lainea, Kecamatan Tinanggea di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Kolono di Desa Awunio dan Sawah, Kecamatan Kolono Timur Desa Roda dan Amolengu, Kecamatan Ranomeeto Desa Langgea dan Kota Bangun dan Kecamatan Landono di Desa Tridana Mulya.
"Untuk mensukseskan program ini, Camat harus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan program sinergi ini, kepada Kades dan masyarakatnya dengan bekerjasama Instansi teknis yang ada di OPD, agar mendapat bantuan yang tepat sesuai permintaan warga dan sesuai potensi desanya," kata Surunuddin.
Jadi Pemerintah Desa, lanjut Surunuddin sebaiknya fokus mengembangkan unggulan yang sudah familiar di wilayahnya, dari pada mencoba program yang belum jelas keberhasilannya, contoh Desa Angata dipinggiran Rawa Aopa cocoknya kembangkan tanaman sagu, selain untuk ketahanan pangan juga menjaga lingkungan sekitar agar tidak mudah longsor.
Dengan menetapkan satu titik pusat pertumbuhan pada setiap Kecamatan dan merangkul desa sekitarnya, tentu akan mendorong desa dalam mengembangkan produk unggulannya, sehingga terjadi perputaran ekonomi di wilayah tersebut dan tercipta Desa Maju di seluruh wilayah Konsel pada Tahun 2019 sesuai tagline "Desa Maju Konsel Hebat".
Sementara itu Sekda Konsel, Ir. Sjarif Sajang mengatakan untuk mendukung pembentukan kawasan ini, selaku Ketua TAPD meminta kepada OPD agar memasukkan detail program kerjanya pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), sesuai aturan perundang-undangan pada pembahasan APBD 2019 di bulan November Tahun ini, sekaligus dikawal dalam rapat penetapannya bersama DPRD agar program bisa disetujui, termasuk menyiapkan anggaran dalam mengantisipasi kejadian kedepan terkait tanggap dan dampak bencana.
"Setelah penetapan APBD nantinya, semua OPD baik di tingkat Kecamatan dan Kabupaten segera melaporkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), agar program kerja segera terealisasikan dalam mendukung percepatan terbentuknya kawasan pusat pertumbuhan yang dimaksud, dengan mengikuti aturan dan arahan KPK, untuk memadukannya dalam 3 unsur komponen pelaporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dalam aplikasi berbasis website yakni E-Planning, E-Budgeting, E-Monev," tutupnya. (K5/b)