Awasi Kepatuhan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Libatkan Kejaksaan

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Rumbia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bombana menggelar kegiatan bertajuk Kordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Bombana Tahap II tahun 2018 di aula kantor kejaksaan negeri Bombana,Selasa (23/10)

Forum koordinasi itu dirangkaikan dengan Penandatanganan MOU Antar Lembaga yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bombana Inal Saiful, SH

Penandatanganan itu turut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bombana sebagai anggota forum.

Kasi Datun Inal Saiful menekankan, lembaga pemerintah daerah harus mendukung atas pentingnya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ini

Sebab program ini sebagai program strategis nasional yang harus didukung terutama dalam aspek Pengawasan, pemeriksaan serta penegakan kepatuhan dalam hal kepesertaan JKN-KIS karena manfaatnya begitu besar dan wajib dipertahankan.

"Ini program strategis nasional dukungan dari semua pihak sangat penting dalam menyukseskan program tersebut," ujarnya

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Hendra J. Rompas menyampaikan, bahwa forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman, atas informasi terbaru terkait kebijakan JKN, serta komitmen Instansi terkait dalam mendukung Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, khususnya terhadap Badan Usaha, baik yang belum mendaftar maupun telah terdaftar dalam kepesertaan Program JKN-KIS.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, hingga saat ini kepesertaan JKN di kabupaten Bombana ada di angka 97,80 persen dari total penduduk berdasarkan data dukcapil,pencapaian ini tidak lepas dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana untuk dapat menjamin seluruh penduduknya di tahun ini masuk dalam kepesertaan JKN

"angka ini melebihi target yang di tentukan oleh pemerintah yakni 95 persen,meski demikian pengawasan dan kepatuhannya harus benar-benar di jalankan," harapnya. (K6/b)

  • Bagikan