Semua Caleg di Konsel Langgar Pemasangan APK?
KOLAKAPOS, Andoolo -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konsel, memastikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh para peserta Pemilu di 25 kecamatan se-Konsel, semuanya diduga melanggar.
Hal itu ditegaskan oleh salah satu Komisioner Bawaslu Konsel, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Awaluddin AK, semenjak masuk masa kampanye 23 September 2018 lalu, pihak Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan pihak KPU Konsel, terkait kegiatan kampanye.
"Terkait pemasangan APK di Konsel, kami pastikan 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan 434 Calon Legislatif (Caleg) di Konsel semua melanggar, hal ini dibuktikan dengan desain, ukuran, materi dan lokasi atau titik pemasangan APK," tegasnya.
Bukti lainnya, lanjut dia, pada prinsipnya pemasangan APK ini dilakukan oleh Parpol bukan Calegnya, dan berdasarkan ketentuan undang-undang, peserta Pemilu itu adalah Parpol bukan Caleg, kalau melihat fenomena di Konsel pemasangan APK rata-rata dipasang oleh Calegnya, ini jelas pelanggaran.
"APK yang terpasang ini, rata-rata adalah tambahan dari peserta Pemilu itu sendiri dimana jumlahnya ditetapkan oleh KPU, 5 untuk baliho tiap Desa/Kelurahan, 10 untuk spanduk Desa/Kelurahan dan 2 billboard Desa/Kelurahan. Ini tertuang dalam Keputusan KPU RI No. 1096. Karena terkait APK ini, hingga sampai saat ini belum ada yang difasilitasi oleh pihak KPU," ungkapnya.
Kemudian sambung Awaluddin, ada beberapa desain yang memang teridentifikasi, dari hasil pengawasan di kecamatan tidak sesuai dengan ketentuan, melihat Perbawaslu No. 28 tahun 2018 semua jenis APK baik itu yang difasilitasi, ataupun dicetak sendiri desainnya semua harus disampaikan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu.
"Sesuai prosedur, desain APK disampaikan ke KPU oleh peserta Pemilu, kemudian ditembuskan ke Bawaslu, namun sampai saat ini belum ada yang masuk, menurut KPU Konsel saat ini sudah ada beberapa Parpol yang menyerahkan desain, namun masih sementara diverifikasi," terangnya.
Ditambahkannya, adapun sikap Bawaslu terkait dengan APK diluar ketentuan perundang-undangan, pihak pengawas Pemilu telah melakukan rekomendasi penurunan dan penertiban APK kepada pihak terkait dalam hal ini KPU, Parpol dan Pemda.
"Dan berdasarkan hasil koordinasi Panwas dan Sat-Pol PP selaku yang berewenang dalam penertiban APK ini, sudah disepakati Kamis 8 November kami akan bersama-sama melakukan penurunan dan penertiban APK yang melanggar," tukasnya. (k5/b)