Pemda Konsel Gelar Konsultasi Publik KLHS Perubahan RPJMD

  • Bagikan
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Konsel Ir. Armansyah (baju kuning) saat membuka kegiatan konsultasi publik KLHS. FOTO: Sapruddin/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) menggelar konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perubahan RPJMD Konsel Tahun 2016-2021, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 15 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Jumat (23/11).

Dimana Pemda wajib membuat KLHS, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana atau program.

Kegiatan ini dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Konsel Ir. Armansyah, dengan mengangkat tema "Identifikasi dan Perumusan Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)" atau sering disebut juga eS-Di-Gis (SDG's)/ Sustainable Development Goals.

"KLHS diartikan sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan, telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah baik dari segi rencana, program dan kebijakan," kata Armansyah mengawali sambutannya.

Yang saat ini Pemda Konsel, sambung dia sedang melakukan perubahan RPJMD yang telah tertuang dalam Perda No. 6 Tahun 2016, yang perubahannya didasari adanya perubahan kebijakan nasional yang oleh karenanya mendorong Pemda untuk melakukan perubahan K/R/P.

"diantaranya adalah PP No. 18 Tahun 2016, tentang perangkat daerah serta yang paling relevan dengan tema diskusi kita hari ini, ialah telah diterbitkannya PP No. 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian TPB," paparnya.

Lebih lanjut dikataannya, berbeda dengan pengertian pembangunan berkelanjutan, didalam tujuan PB sebagaimana tertuang dalam Perpres 59 Tahun 2017, dikatakan bahwa TPB adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global Tahun 2016 - 2030, olehnya TPB menjadi keharusan, sebab telah diinternalisasikan kedalam RPJMN 2014 - 2019 khususnya di Tahun 2017 - 2021.

"Olehnya itu, melalui forum konsultasi ini diharapkan setiap peserta memberikan tanggapan dan masukan berkaitan dengan capaian indikator TPB di Konsel, mengingat begitu banyak indikator TPB yang dimuat dalam Perpres 59/2017 dan telah diinternalisasikan dalam Permendagri 7/2018, tentang pembuatan KLHS RPJMD meskipun secara umum tujuan PB hanya menyebut 17 tujuan yang dicapai," pungkas Armansyah. (K5/b)

  • Bagikan