Diduga Sebar Informasi Hoax, Pria di Bombana Dilapor ke Polda
KOLAKAPOS, Rumbia -- Yudi Utama Arsyad terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan Daerah (Polda) Sultra. Hal itu setelah Yudi Utama Arsyad diduga telah menyebarkan berita bohong (Hoaks) dan penghinaan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melalui akun facebook-nya beberapa bulan lalu.
Sementara diketahui, seluruh PNS Dishub Bombana sama sekali tidak ada yang terjaring OTT seperti yang ditulis di dinding akun facebook Yudi Utama Arsyad.
Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Syahrun saat di temui di ruang kerjanya, mengaku berita itu hanya Hoaks. Tidak ada pegawainya yang terjaring OTT seperti yang beredar.
Terkait soal itu, dirinya selaku pimpinan Dishub Bombana tentu merasa risih atas status yang tulis oleh salah seorang Caleg PPP dapil II Kecamatan Poleang Timur.
"Melalui Penasihat Hukum saya sudah laporkan untuk lebih lanjutnya nanti konfirmasi sama pengacara saya, " jelasnya.
Sementara itu, PH Kadishub Bombana, Marwan Darmawan SH MH membenarkan jika laporan itu telah dimasukkan di Polda Sultra.
"Benar laporan itu kita sudah masukkan terkait dua hal yakni menyebar berita bohong atau Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (UU-ITE) dan penghinaan terhadap Dishub Bombana, " ujar Marwan sapaan akrabnya melalui sambungan selulernya.
Saat ini, kata dia, pihak Polda Sultra telah meningkatkan statusnya ketingkat penyidikan. Hal itu, dibuktikan dengan telah terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Menurut penyidik Polda Sultra saat ini laporan SPDP telah disampaikan juga kepihak terlapor (Yudi Utama Arsyad) bahkan, barang bukti berupa hasil screenshoot status di dinding facebook Yudi Utama Arsyad telah diamankan Polda Sultra, " jelasnya.
Lebih lanjut Marwan menjelaskan, saat ini kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepihak Polda Sultra.
Terpisah, Kasubid PID Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi Membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya betul laporan Kadishub Bombana sudah masuk. Dilaporkan di Subdit II Ditreskrimsus Polda Sultra dan kasusnya masih sementara dalam proses, bila sudah lengkap bahan dan keterangan pihaknya akan menaikkan status ketingkat selanjutnya,"katanya. (K6/b)