Isu Bupati Konsel Dipanggil KPK Hoax

  • Bagikan
Kuasa Hukum Bupati Konsel Andre Darmawan didampingi kabag Humas setda Konsel Hermawan S.sos saat menunjukan bukti surat panggilan dari KPK yang dipastikan palsu. FOTO: Saprudin/Kolaka Pos

Kuasa Hukum Desak Polisi Ungkap Pelakunya

  KOLAKAPOS, Andoolo -- Beberapa hari ini beredar kabar dan pesan berantai di Group WhatsApp (WA) di tengah-tengah masyarakat, mengenai surat pemanggilan Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga, ST.,MM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Untuk mengklarifikasi isu miring yang menyudutkan dirinya tersebut, Bupati Konsel melalui kuasa hukumnya yang dimediasi oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah menggelar konferensi pers di salah satu Cafe di Kota Kendari, Selasa (8/1) sore. Dihadapan para awak media, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Konsel Hermawan, S.Sos. Kuasa hukum Bupati Konsel, Andre Darmawan, SH menjelaskan bahwa dirinya dipercayakan untuk meluruskan pemberitaan terkait informasi atau isu yang beredar ditengah-tengah masyarakat, yang menurutnya tidak benar alias hoax dan telah mencoreng nama baik Surunuddin Dangga selaku pribadi dan Kepala Daerah. "Sebenarnya masalah ini tidak ditanggapi serius oleh Bupati, karena tidak merasa melakukan hal itu, namun karena melihat perkembangan berita yang terus dishare hingga ada oknum yang melakukan demo di KPK, olehnya hari ini (kemarin, red) kami mengklarifikasi sebelum jadi polemik besar yang dapat merugikan kedua pihak," tutur Andre. Sembari menunjukan surat pemanggilan oleh Komisi anti rasuah yang telah dipastikan palsu, juga memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat olehnya dari KPK. Andre menceritakan bahwa dirinya telah membawa surat tersebut dan menanyakan langsung ke kantor KPK di Jakarta pada 28 Desember lalu yang diterima oleh salah satu pegawai KPK, Dewa Venska. "Setelah dicek keabsahan surat itu pada bagian adiministrasi pengaduan dan penyidikan, hasilnya dipastikan mereka tidak pernah membuat maupun melayangkan panggilan kepada Bupati Konsel. Sehingga bersama KPK menandatangani tanda bukti yang menerangkan jika surat tersebut palsu," ungkapnya. Andre juga menjelaskan, atas dasar pertimbangan hal tersebut, Bupati mengkuasakan kedirinya untuk melaporkan ke Polda Sultra pertanggal 2 Januari 2019, dan telah keluar SP2AP, yang mana proses ini telah disidik oleh pihak kepolisian, dengan mensangkakan kepada oknum pembuat dan penyebar surat dalam pasal UU ITE dan pemalsuan surat, dengan bukti foto surat dan berita yang telah beredar di medsos. "Laporan kami saat ini dan esok sedang berproses dan masuk tahap pemanggilan saksi, tentu kita berharap pelaku segera diketahui dan ditangkap, jadi apa yang beredar informasi merupakan bagian dari berita palsu atau hoax," jelasnya. Andre juga menghimbau kepada oknum pendemo agar tidak melanjutkan aksinya, karena kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian sekaligus menyatakan bahwa Bupati Konsel, hanya korban pemberitaan hoax, yang tentu harus diperangi bersama. "Jelasnya Bupati merasa sangat dirugikan terkait hal ini, yang sengaja merusak citra dirinya, apalagi isi surat dan orasi yang tidak nyambung dengan pekerjaannya selaku Kepala Daerah, seperti terlibat dalam izin Pertambangan yang bukan wewenangnya dan korupsi pembangunan Kantor Bupati, padahal pengerjaannya belum kelar dan bersifat multiyears, jadi kami minta bantuan pihak kepolisian untuk segera mengungkap pelakunya dan memberikan hukuman setimpal," pungkasnya. (k5/b)
  • Bagikan