Memahami dan Patuhi Perda Solusi Penyelesaian Masalah Daerah

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Rumbia -- Mengoptimalkan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja tahun 2018. Ada tiga program unggulan yang menjadi prioritas utama yakni yang pertama yaitu Program Pengendalian Keamanan dan kenyamanan lingkungan,program tersebut dengan cara melakukan pendataan dan pembinaan Linmas. Optimalisasi kegiatan tersebut tentu harus di dukung dengan ketersedian aparat atau petugas di tahun 2017. Tercatat jumlah petugas sebanyak 652 orang,pada tahun 2018 mengalami pertambahan petugas sebanyak 902 orang,petugas tersebut akan berperan dan berfungsi,menjaga ke temtraman,ketertiban masyarakat,penanggulangan bencana,membantu kegiatan sosial masyarakat serta menjaga ketentraman,ketertiban dan keamanan PEMILU 2019.

Program Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan ini juga mencakup kegiatan penegakan perda penertiban hewan ternak,pada tahun 2017 tercatat hewan ternak yang berhasil di tertibkan sebanyak 15 ekor sapi dan 1 ekor kambing,setelah di lakukan sosialisasi sebanyak 36 kali dan 64 kali penertiban di wilayah yang berbeda angka penertiban mengalami penambahan dengan jumlah 27 ekor sapi dan 3 ekor kambing.

Wilayah yang menjadi sasaran sebagai wilayah percontohan untuk penegakan perda ini yakni Rumbia,Rumbia Tengah dan Rarowatu Utara.

Untuk hewan ternak yang di amankan akan diserahkan pada petugas di tingkat desa atau kelurahan untuk di proses pengembalian ternak pada pemiliknya setelah pemilik memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah di atur dalam perda no 4 tahun 2017 pasal 24 ayat 1.

Syaratnya berupa uang tebusan yang di sesuaikan dengan jenis hewan ternak,hasil uang tersebut di sebagian masuk biaya administrasi dan PAD.

Penegakan perda Ketentraman,Ketertiban dan Keindahan (K3) di tahun 2017 hanya sebatas himbauan, implementasi nya baru di terapkan 2018 capaian sosialisasi sebanyak 30 kali,penertiban 44 kali,pengawasan 35 kali hasilnya 59 orang mendapatkan teguran dan peringatan,hal itu di lakukan agar dapat menciptakan pemahaman dan mematuhi Perda K3 menuju kota K3 tahun 2019.

Tidak hanya penertiban ternak penegakan Perda K3 merupakan bagian dari pengamanan unjuk rasa,pada tahun 2017 tercatat 6 aksi unik rasa dan tahun 2018 tercatat 9 unjuk rasa dan semua aman dan terkendali .

Program kedua pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal seperti pengamanan hari-hari besar nasional,daerah dan ke agamaan,pada tahun 2017. Pengamanan dilakukan di 77 kegiatan,tahun 2018 ada 62 kegiatan pengamanan. Kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan sat pol PP saja namun kegiatan tersebut juga melibatkan pihak kepolisian yang mana sasarannya yakni hotel,penginapan,rumah kost dan tempat keramaian.

Program ke tiga peningkatan sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran. Kegiatan pelayanan dan penanggulangan kebakaran ini pada tahun 2017 tercatat 2 kasus kebakaran rumah warga,pada tahun 2018 terdapat 3 kasus kebakaran rumah warga dan kasus kebakaran lainnya seperti mobil,hutan..

Terkait mengenai kebakaran sat pol PP dan Damkar sudah melakukan penyuluhan pencegahan dan pemadaman bencana kebakaran dan penyuluhan tersebut baru di lakukan di kecamatan Poleang.

"Kami baru lakukan sebatas Poleang saja rencana tahun 2019 penyuluhan tersebut akan di lakukan di wilayah lainnya di kabupaten Bombana,"ungkap Alimin kasat Pol PP dan Damkar di ruang kerjanya akhir pekan kemarin (IKI)

  • Bagikan