KOLAKAPOS, Rumbia -- Pemecatan terhadap lima ASN Bombana terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu rupanya bukan akhir dari pelaksanaan kesepakan tiga menteri oleh pemerintah kabupaten Bombana. Hal itu ditandai setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerima laporan dari Ombuzman RI perwakilan Sulawesi Tenggara,Jumat (25/1).
"Laporan oumbusman itu berdasarkan penelusuran mereka di kantor pengadilan Sulawesi Tenggara atas dasar laporan salah satu ASN yang di pecat secara tidak adil. Dan masih ada puluhan ASN terpidana korupsi di Bombana yang belum di pecat. Nah dari laporan tersebut kami akan proses lebih lanjut,"ungkap kepala BKPSDM kabupaten Bombana Rusman Idja Saat di temui awak media di kantornya.
Dirinya mengaku tidak mengetahui persis berapa banyak ASN terpidana korupsi yang sudah inkcraht dari pengadilan,namun demikian terlebih dahulu kami akan melakukan koordinasi terhadap sekda dan kepala bagian hukum sekretariat daerah untuk proses selanjutnya seperti pengumpulan data hasil inkcraht pengadilan.
Setelah sudah ada data yang diberikan oleh kantor pengadilan provinsi Sulawesi Tenggara sambungnya, maka pemerintah kabupaten Bombana akan menindak lanjuti ke tahap berikutnya sampai tahap pemecatan.
"Lima ASN yang dipecat kemarin itu sudah inkcraht pengadilan yang kami terima dan di berikan sangsi pemecatan. Pemerintah pusat juga sudah tau itu,kalau yang lainnya kami belum terima dari pengadilan siapa saja ASN yang terpidana korupsi,"katanya.
Di tempat yang berbeda Ketua perwakilan Oumbusman RI Mastri Susilo menekankan kepada kepala daerah agar cepat mengambil langkah tegas terkait keputusan bersama tiga menteri dan Undang-undang.
Hal itu di lakukan agar ada kepastian hukum atas kesepakatan bersama tiga menteri dan kepastian hukum pula bagi mereka ASN yang di pecat,mengapa demikian setelah ada inkcraht pengadilan ASN itu tidak boleh lagi menerima gaji,tunjangan atau kegiatan lainnya. Bila itu terjadi maka secara otomatis akan ada pengembalian.
"Kami selaku pengawasan dari pelayanan publik meminta kepala daerah baik itu gubernur,walikota dan bupati untuk segera menindaklanjuti kesepakatan bersama tiga menteri ini bila tidak maka sangsi akan di berikan dari kementerian dalam negeri"ujarnya(K6/b/hen)