KOLAKAPOS, Rumbia -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana terus berupaya memaksimalkan kinerja kerjanya baik di kantor maupun di luar kantor. Hal itu ditandai dengan adanya pelayanan Jemput Bola (Jempol) yang sudah berjalan sejak 3 Februari lalu. Kegiatan tersebut sebagai bentuk dedikasi lembaga urusan kependudukan dalam meringankan beban bagi penduduk yang tidak sempat melakukan pengurusan di kantor catatan sipil dan kependudukan dengan alasan tertentu, seperti yang terjadi pada dua warga kecamatan Rumbia Tengah yang mengidap penyakit gula (diabetes) dan lumpuh.
"Kedua pasien itu pasangan suami istri, mereka dirawat di RSUD Bombana untuk mendapatkan perawatan. Satu akan diamputasi dan satunya lumpuh, karena kedua pasien itu warga tidak mampu dan belum memiliki KTP-el sebagai syarat mendapatkan BPJS kesehatan, maka kami Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil menindaklanjuti dengan mengirim salah satu operator beserta peralatan yang diperlukan ke RSUD untuk melakukan perekaman KTP-eL terhadap pasangan suami istri tersebut," ujar kepala bidang Anshar.
Ia menambahkan, hal yang sama terjadi di beberapa wilayah di kabupaten Bombana, yakni Kecamatan Poleang Utara dan Rumbia. "Warga di dua kecamatan yang berbeda itu ada yang menderita penyakit dan ada yang mengurus pensiun, karena sudah lanjut usia maka untuk memenuhi persyaratan memiliki BPJS kesehatan dan persyaratan lainnya yang didasari dengan kepemilikan KTP-el, maka kami mendatangi tempat kedua warga tersebut sebagai wujud dari implementasi sistem Jempol ini," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/3).
Selain itu kata Ansar, sesuai dengan amanah UU No. 24 tahun 2013, untuk dapat memperoleh pelayanan publik seperti penerbitan SIM, izin usaha, pelayanan perbankan, pelayanan sertifikat tanah, asuransi, jamuan sosial tenaga kerja, seseorang terlebih dahulu harus memiliki NIK, dokumen kependudukan seperti KK, KTP-eL dan lainnya.
Untuk itu dirinya menghimbau pada masyarakat khususnya mereka yang belum memiliki dokumen Kependudukan, diharapkan agar segera ke kantor untuk mendapatkan pelayanan secepat mungkin, sebab dalam penerbitan dokumen kependudukan butuh proses, dukungan alat dan jaringan data komunikasi juga penting dimana jika salah satunya tidak tersedia saat itu maka dokumen belum bisa diproses langsung.
Ia menambahkan, segala bentuk kepengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya semua gratis. Kalau ada isu telah terjadi Pungli (pungutan liar, red) itu tidak benar. Yang jelas pengurusan dokumen kependudukan itu gratis tidak dipungut biaya," tegasnya. (k6/b)