BKD Bombana Sosialisasikan Peningkatan PAD Melalui Penyesuaian NJOP

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Rumbia -- Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Bombana menggelar sosialisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),di aula Kantor bupati Rabu (6/3).

Hadir dalam acara tersebut para Asisten, Kepala Dinas, badan dan kantor, camat, Lurah dan kepala Desa serta beberapa tokoh masyarakat.

Melalui Kepala BKD, Kepala bidang Pendataan Andi Indrawati mengatakan sosialisasi ini sebagai langkah awal penyusaian pengenaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga Bombana sebagaimana di atur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 121 tahun 2019 atas perubahan SK 17a tahun 2014 tentang perubahan NJOP.

Di jelaskannya di Bombana ini berdasarkan hasil pendataan wajib pajak,pihaknya banyak mendapatkan harga tanah yang tidak sesuai dengan PBB. Contohnya, masih ada pengenaan pajak PBB yg hanya 5000 permeter, sedangkan harga pasar yg kami dapat dilapangan sampai 400.000 ribu permeter,melihat kondisi itu perlu di lakukan penyusaian agar ada keseimbangan yang baik antara NJOP dari satu lokasi ke lokasi lainnya dengan tujuan agar tidak menimbulkan ketimpangan NJOP.

"Untuk itu sosialisasi ini langkah awal untuk penyesuaian pengenaan PBB-P2 dengan maksud meningkatkan PAD sebagai pembiayaan dalam pembangunan,"ungkap Indra sapaan akrabnya.

Mengenai tindak lanjut Sosialisasi ini Diharapkan pemerintah kecamatan maupun kelurahan dan Desa jang akan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat setempat dalam hal ini seluruh wajib pajak PBB-P2, karena mengingat dalam waktu dekat ini kami akan melakukan cetak massal SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 dan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak )yang akan kami serahkan ke wilayah kerja masing-masing kecamatan.

Dijelaskan, untuk diketahui pengenaan wajib pajak tidak hanya di kenakan pajak buminya saja tetapi bangunanpun akan dikenakan. Tahun lalu capain target hanya 1,6 miliar,untuk tahun ini target yang harus di capai sebesar 4,7 miliar.

"Dengan adanya penyusaian pengenaan wajib pajak kami harapkan adanya partisipasi masyarakat guna mendorong percepatan pembangunan melalui PAD,"harapnya(K6/c/hen)

  • Bagikan