KOLAKAPOS, Andoolo -- Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kementerian tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman, membuat Bupati Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga, didampingi Kabag Humas Setda Konsel Muh. Taufiq Amin Lar, mengkonsultasikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Konsel yang terjerat kasus hukum ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga Kementerian yang dimaksud yakni Kemendagri, Kementerian Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketiga lembaga tersebut telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 182/6597/SJ, SKB No. 15 tahun 2018, SKB No. 153/Kep/2018, tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, melalui Kepala Bagian Humas Setda Konsel Muh. Taufik Amin Lar, menyampaikan bahwa sebelumnya Pemda Konsel telah bersurat ke Kemendagri terkait SKB tiga Menteri ini.
"Saat ini bersama Bupati Konsel, telah konsultasi ke Sekjen Depdagri akan SKB tiga Menteri itu. Tujuannya meminta pertimbangan terkait ASN yang telah memiliki putusan tetap berdasarkan SKB III Menteri. Karena ini berkaitan dengan status dan nasib aparaturnya," ungkap Taufik, Jumat (15/3).
Lanjutnya, hasil konsultasi itu yang diterima langsung oleh Sekretaris Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Hadi Prabowo menyatakan, ASN yang sudah sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mempunyai putusan pengadilan maka tetap harus diberhentikan.
"Artinya hasil konsultasi ini SKB tiga Menteri harus dilaksanakan," jelasnya. Bupati Konsel juga, sempat mempertanyakan terkait status salah satu ASN Konsel, yang dari daerah lain dan saat ini bertugas di Konsel, apakah tetap dilaksanakan sesuai SKB tiga Menteri itu. Namun sambung Taufik, hal itu tetap harus dilaksanakan oleh Bupati.
"Intinya pemberlakuan SKB tiga Kementerian harus dilaksanakan oleh Bupati. Jika dalam pelaksanaannya ada pihak ASN yang keberatan dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yang bersangkutan diberikan ruang untuk mengajukan gugatannya," terangnya.
Ditambahkan Taufik, sesuai hasil konsultasi itu dalam waktu dekat Bupati Konsel, akan menjalankan sesuai amanah SKB tiga menteri tersebut. Kepada ASN Konsel yang telah memiliki putusan hukum tetap atas kasus korupsi.
"Dalam waktu dekat Kemendagri, akan menyampaikan dalam bentuk surat, terkait keputusan yang akan dijalankan oleh Bupati," tandasnya.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, dengan adanya SKB tiga Menteri tersebut, Bupati Konsel telah mengambil kebijakan dengan memberhentikan salah satu pejabat, yakni Kadis Koperasi dan UMKM, dimana yang bersangkutan telah memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus korupsi. (k5/b)