KOLAKAPOS, Rumbia -- SS (19) warga desa Tapuhai kecamatan Rumbia Tengah tak menyangka kalau dirinya akan menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri bernama Arif Lamusa (31),Sabtu 23 Maret lalu sekitar pukul 04.30 wita.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Iptu Nur Sultan Kapolsek Rumbia Tengah saat di temui awak media ini,Senin (25/3) di ruang kerjanya."Benar kejadian pemerkosaan itu dan saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan pelaku kami tahan untuk pemeriksaan selanjutnya,"ungkapnya.
Di tanya soal kronologis kejadian itu Perwira dua balok kuning di pundaknya itu mengatakan kejadian itu terjadi saat kepala rumah tangga (suami korban) sedang tidak berada di rumah karena mengantar bosnya yang sakit menuju kabupaten Muna Barat.
Melihat keadaan rumah yang sepi,pelaku Arif Lamusa usai mengkonsumsi alkohol langsung melakukan aksinya melalui pintu belakang rumah. Setelah masuk dari pintu belakang korban menghampiri pelaku dan langsung mencekik leher korban serta mengancam akan membunuh jika tidak melayani nafsu bejatnya. Karena korban yang merasa tertekan dan ketakutan,kejadian itupun terjadi sebanyak dua kali dengan selisih waktu yang singkat.
"Pelaku mematikan lampu dan lewat pintu belakang,meski korban melakukan perlawanan,korban yang baru sekitar dua bulan lalu melahirkan secara sesar tak kuasa menghindar dan akhirnya nafsu bejat Arif terlampiaskan sebanyak dua kali. Pertama sekitar pukul 04.30 wita,waktu kejadian anak korban menangis,setelah diberi ASI oleh korban selama semenit pelaku kembali melakukan aksinya,"ungkapnya.
Untuk diketahui pelaku merupakan suami dari saudara sepupu suami korban. Atas kejadian tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti juga berupa sarung dan pada kasus ini pelaku dikenakan pasal 285 KUHP laporan Polisi LP/07/III/2019 ancaman pidana selama-lamanya dua belas tahun penjara.(K6/c/hen).