Asriani: KPPS Wajib Tahu Tugasnya

  • Bagikan
Komisioner KPU Konsel Divisi Teknis Asriani, saat menjelaskan masalah teknis pelaksnaan pungut hitung di TPS kepada KPPS Kecamatan Andoolo. FOTO: Saprudin/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terus memastikan kesiapan penyelenggara, baik itu tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk memastikan suksesnya perhelatan Pemilu tersebut, KPU Konsel melalui PPK 25 Kecamatan di Konsel, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tata cara pungut hitung, yang sasarannya adalah para KPPS. Kali ini Bimtek dilaksanakan di Kecamatan Andoolo, dihadiri Komisioner KPU Konsel Divisi Teknis Asriani dan Divisi Hukum dan Pengawasan Budiman, S.Pd, Minggu (7/4).

Dijelaskan Asriani, S.Kep.,Ns, semua KPPS wajib mengetahui tugasnya masing-masing, misalnya yang paling urgen petugas KPPS IV bertempat didekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, KPPS IV memeriksa dan memastikan tinta pada jari-jari tangan pemilih. Jangan sampai sudah menyalurkan hak pilihnya atau belum.

"Begitu juga yang lain, wajib mengetahui tugasnya agar tidak terjadi kesalahan pada saat hari pelaksaan 17 April mendatang, jadi KPPS IV wajib juga memastikan pemilih formulir C6 dan identitas diri (KTP/KK/Pasport/SIM) apakah sudah sama di DPT. Untuk diketahui identitas diri ini menjadi tiket masuk bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya," jelasnya.

Asriani juga menjelaskan masalah teknis pelaksanaan di TPS nanti, utamanya masalah pemilih pindahan. "Contoh kasus si A dari Dapil II di Konsel, kemudian pindah memilih di Dapil I, otomatis si A tadi tidak berhak mendapatkan surat suara untuk DPRD Kab/Kota di Dapil I Konsel. Jadi si A hanya menerima 4 surat suara saja dari total 5 surat suara, yakni DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden," paparnya. Pertanyaannya lanjut Asriani, si A tidak berhak mendapatkan surat suara untuk DPRD Kab/Kota di Dapil I karena tidak sesuai lagi dengan alamat KTP asalnya, kemudian Caleg yang di Dapil I sudah beda orangnya. "Begitu juga dengan surat suara lainnya, jika ada yang berpindah memilih baik itu lintas Dapil, Kabupaten, maupun Provinsi," tegasnya.

Di tempat yang sama, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Konsel Budiman, S.Pd, mengungkapkan dari Bimtek yang dilaksanakan, pihaknya yakin kualitas KPPS Kecamatan Andoolo sangat baik. Hal itu dinilainya dari proses sharing antara KPPS, PPS, PPK dan Komisioner.

"Hal ini lah yang kita harapkan, semua KPPS faham tugas dan proses di TPS nanti, sehingga kesalahan-kesalahan yang kita tidak inginkan di TPS tidak terjadi, begitu pula harapan kita kepada semua KPPS di 25 Kecamatan di Konsel," harapnya.

Sementara itu Ketua PPK Kecamatan Andoolo, Adi Yusuf, SH bersama 4 anggota lainnya menjelaskan, Bimtek hari ini dilaksanakan dalam rangka memastikan KPPS sudah faham tugas dan proses di TPS nanti.

"Jadi Andoolo terdiri dari 10 Desa, jumlah TPS 32, Jumlah KPPS 224. Namun yang hadir Bimtek hari ini masing-masing 1 TPS dihadiri 3 orang KPPS (I, IV dan KPPS V) didampingi dengan PPS-nya," tukasnya. (k5/b)

  • Bagikan