KOLAKAPOS, Rumbia --Mendukung penyelengaraan tugas pokok dan fungsinya agar bebas dari perilaku korupsi dan pelayanan birokrasi yang bersih dan aman, sebagai langkah awal pimpinan dan staf kantor pengadilan negeri agama kabupaten Bombana berjanji dan menandatangani pencanangan pembangunan zono integrasi,di aula kantor bupati (29/4).
Ketua pengadilan agama kabupaten Bombana Muhammad Nasir S.Ag saat di temui awak media mengatakan kegiatan ini sebagai komitmen seluruh pegawai pengadilan agama menjauhi tindakan korupsi.
Komitmen itu dapat memberikan pelayanan yang aman terhadap masyarakat,"jadi tujuan dari deklarasi ini sebagai bentuk komitmen pegawai pengadilan agama kabupaten Bombana dalam pemberantasan korupsi,"tuturnya.
Menghindari perilaku korupsi di institusi nya mantan Ketua Hakim Luwuk Banggai itu mengatakan hal-hal yang pelayanan terpusat satu pintu dan pembayaran di lakukan by transfer ke Bank yang di tunjuk.
Di tanya soal kasus perceraian di kabupaten Bombana kata dia sepanjang akhir tahun 2018 hingga 2019 ini sebanyak 77 kasus cerai yang terdiri dari cerai gugat,cerai talak,esbatika dan dispensasi. Untuk kasus perkara cerai di tubuh ASN itu sepertiga dari kasus perkara atau sekitar 25 kasus dan rata-rata kasus perkara cerai ASN di picu adanya pihak ke tiga.
Masih terikat zona integrasi bebas pungli atau korupsi di jajaran nya kata Nasir, tidak ada toleransi bagi pelaku sangsi menengah dan berat akan di dapatkan bagi pelaku bila itu terbukti.
Untuk di ketahui kegiatan itu di hadiri wakil bupati Bombana, Kapolres,Danramil,kajari Bombana serta kepala pengadilan tinggi agama Sulawesi tenggara serta Forum Komunikasi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (K6/c/hen)