Terkait tidak Adanya Pemberitahuan Tambahan TPS Saat PSU
KOLAKAPOS, Rumbia -- Pemilihan suara ulang (PSU) di kabupaten Bombana telah usai 27 April lalu,sebanyak delapan TPS menjadi media pemilih menyampaikan hak suaranya
Adapun delapan TPS itu adalah TPS 05 Teppoe di Kecamatan Poleang Timur, TPS 01 Lora di Kecamatan Mataoleo, TPS 3 Lora di Kecamatan Mataoleo, TPS 05 Baliara di Kecamatan Kabaena Barat, TPS 03 Langkowala di Kecamatan Lantari Jaya, TPS 01 Daule, TPS 03 Daule, dan TPS 02 Taobonto.
Kendati KPUD telah melakukan PSU,namun sejumlah pimpinan partai politik (parpol) merasa aneh dengan adanya PSU di delapan TPS itu,Seperti di kutip dalam washap awak media berita kota.
Salah satunya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kabupaten Bombana, Ahmad Nompa,kata dia Jumlah PSU itu sangat berbeda dengan jumlah yang disampaikan dalam surat pemberitahuan KPU Bombana kepada para peserta pemilu dalam hal ini parpol.
Kata Ahmad Nompa kalau dirinya menerima dua kali surat pemberitahuan dari KPU Bombana untuk dilakukan PSU."Pertama saya menerima surat pemberitahuan dari KPU tertanggal 23 April untuk dilakukan PSU. Surat pemberitahuan kedua tanggal 24 April kedua surat pemberitahuan itu disebutkan jika pelaksanaan PSU itu hanya akan dilakukan di lima TPS saja, " katanya kepada Berita Kota Kendari, Senin (29/4).
"Surat pemberitahuan pelaksanaan PSU di tanggal 27 April hanya akan dilakukan di lima TPS saja. Anehnya, pada saat hari H pelaksanaan PSU dilakukan sebanyak delapan TPS. Kenapa berbeda surat pemberitahuan yang disampaikan KPU dengan kenyataannya dilapangan. Ada apa sebenarnya diinternal KPU Bombana ini, " tanyanya dengan nada kesal.
Dijelaskanya,dalam surat pemberitahuan KPU Bombana TPS yang akan dilakukan PSU itu adalah, TPS 05 Teppoe di Kecamatan Poleang Timur, TPS 01 Lora di Kecamatan Mataoleo, TPS 3 Lora di Kecamatan Mataoleo, TPS 05 Baliara di Kecamatan Kabaena Barat, TPS 03 Langkowala di Kecamatan Lantari Jaya.
"Sementara untuk tiga TPS lainnya yakni , TPS 01 dan TPS 03 Doule Kecamatan Rumbia serta TPS 02 Taobonto di Kecamatan Rarowatu sama sekali tidak ada dalam surat pemberitahuan KPU untuk dilakukan PSU, " jelasnya.
Ia menambahkan, sehingga dengan tidak adanya pemberitahuan itu pihaknya sama sekali tidak menyiapkan saksi parpol untuk di tiga TPS tersebut.
"Bagaimana caranya kita akan menyiapkan saksi parpol di TPS itu, sementara dalam surat pemberitahuan KPU tidak disebutkan bahwa di dua TPS yang ada di Kelurahan Doule dan Taobonto akan dilakukan PSU juga, Kalau untuk di lima TPS yang disampaikan KPU itu kita siapkan saksi partai, "ungkapnya(K6/c/hen)