KOLAKAPOS, Andoolo -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) meringkus dua pengedar Narkoba di Desa Horodopi Kecamatan Benua dan Desa Watumokala Kecamatan Andoolo Barat, Minggu (14/7).
Kapolres Konsel AKBP Dedy Adrianto, menjelaskan kronologis penangkapan pada hari Minggu 14 Juli 2019 sekitar Pukul 00.30 Wita, kepada dua orang lelaki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
"Kedua tersangka, yakni Ardan alias Indro (27) yang beralamat di Desa Horodopi Kecamatan Benua dan Robi Anawulaa (33) alamat Desa Watumokala Kecamatan Andoolo Barat," jelasnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita, lanjut Dedy dari kedua tersangka yakni 2 sachet shabu berat bruto 0,67 gram, 2 buah handphone merk Nokia dan merk Hammer warna hitam, 1 buah korek gas, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet warna putih, 1 buah tupperware warna biru.
“Dari hasil keterangan kedua tersangka, BB dibeli dari tersangka atas nama Candra yang saat ini masih Daftar Pencairan Orang (DPO) sebanyak 2 gram, dan BB tersebut dijual kembali dalam bentuk paket kecil seharga Rp. 200 ribu dan hanya tersisa 2 paket saja,” ungkap Dedi.
Pengungkapan tersebut, tambah Dedy berawal dari laporan masyarakat, dimana di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya personil Satnarkoba melakukan penyelidikan dan dilakukan undercover, sehingga kedua tersangka bersama BB berhasil ditangkap.
“Selanjutnya akan dilakukan pengembangan kasus ke Kota Kendari, adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka, adalah Pasal 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” tambahnya. (k5)