KOLAKAPOS, Andoolo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini telah mengajukan anggaran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel sebesar Rp53,6 miliar, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) September 2020 mendatang.
Usulan anggaran tersebut dianggap fantastis, yang tentunya diproyeksikan dan akan dialokasikan untuk semua tahapan Pilkada di tahun anggaran 2019 dan 2020. Mulai dari sosialisasi, honor badan adhock baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 25 Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 351 Desa dan Kelurahan, serta KPPS di 910 TPS se Konsel.
"Ia benar, kami di KPU sudah mengusulkan anggaran Pilkada kepada Pemda setempat sebesar Rp53,6 miliar. Alokasi anggaran tersebut diperuntukan untuk seluruh tahapan Pilkada tahun 2019, hingga pemungutan suara pada bulan September 2020 mendatang," ujar Ketua KPU Konawe Selatan, Aliudin, Rabu (24/7).
Menurut Aliudin, besarnya anggaran Pilkada Konsel tahun depan, dikarenakan naiknya honor badan adhock di PPK dan ditingkat PPS termasuk di tingkat TPS atau KPPS.
"Benar, anggaran Pilkada Konsel yang diusulkan lebih besar dibanding dengan anggaran Pilkada tahun 2015 lalu yakni sebesar Rp20 miliar. Itu dikarenakan honorarium badan adhock mengalami kenaikan yang signifikan atau sama dengan honor saat bertugas sebagai PPK, PPS Pilgub dan Pemilu," terangnya.
Mantan Ketua PPK Lainea itu menyebutkan, honorarium ditingkat PPK di Pilkada lalu besarannya Rp1 juta dan ditingkat PPS Rp500-Rp600 ribu perbulannya. Begitu juga ditingkat penyelenggara di TPS atau KPPS besarannya Rp300 ribu dalam satu kali kegiatan.
"Pilkada tahun ini kita mengusulkan honorarium PPK sebesar Rp1,6 juta dan Rp800 ribu di tingkat PPS, serta Rp500 ribu ditingkat KPPS di 910 TPS se-Konsel," tandasnya.
Sementara itu, mantan Ketua KPU Konsel Herman menyatakan, usulan anggaran yang diajukan oleh KPU Konsel, dinilai sangat besar dan menguras APBD Konsel. Pasalnya, KPU dalam mengajukan anggaran tidak melihat secara proporsional anggaran, sehingga nilainya besar dan fantastis.
"KPU Konsel dalam mengajukan anggaran di Pilkada Konsel 2020 mendatang, masih menggunakan TPS Pemilu yang digelar pada tanggal 14 April lalu yakni sebanyak 910 TPS. Semestinya KPU mengusulkan anggaran sesuai dengan TPS Pilgub yang lalu, yakni sebanyak 493 TPS," ungkapnya.
Lanjutnya, jika mengusulkan anggaran sesuai dengan jumlah TPS Pemilu, memang cukup besar untuk honorarium penyelenggara ditingkat KPPS. Tetapi jika TPS Pilgub 2018 yang diajukan tidak sesignifikan yang diajukan saat ini. Jika KPU Konsel mengusulkan anggaran sebesar Rp53,6 miliar, dengan jumlah TPS sebanyak 910 tersebut, maka KPU tidak mengedepankan penggunaan anggaran efektif dan efisien.
"910 TPS itu dikarenakan adanya PKPU yang mengatur tentang batasan jumlah wajib pilih di TPS, yakni maksimal 300 wajib pilih. Hal itu disebabkan lima surat suara yang harus dicoblos, termasuk surat suaranya agak besar dan berbeda beda. Tetapi kalau Pilkada saya kira hanya satu surat suara dan wajib pilih disetiap TPS bisa sampai maksimal 800 wajib pilih," urainya.
Ditambahkan Herman, selain besaran anggaran yang melekat di honorarium badan adhock, juga ada item-item yang dinilai anngarannya mencolok. Misalnya, honor kelompok kerja (Pokja) di KPU dan sekretariat yang mencapai Rp500 juta juga nilainya cukup besar. Termasuk sosialisasi tahapan Pilkada Konsel cukup fantastis.
"Namun kesemuanya ini hanya sebatas usulan, nantilah Pemda dan DPRD Konsel yang membahas anggaran tersebut, apakah akan merealisasikan atau mengurangi usulan anggaran tersebut," tandasnya. (k5/b)