Terkait Anggaran Pilkada Tahun Depan
KOLAKAPOS, Andoolo -- DPRD Konsel angkat bicara terkait besarnya usulan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel yang mencapai Rp53 miliar. Menurut Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, anggara yang diusulkan KPU Konsel untuk Pilkada tahun depan nilainya cukup spektakuler. Bahkan pihaknya akan mengadakan rapat terlebih dahulu, dengan mengundang Pemda dan KPU Konsel guna membicarakan hal tersebut.
"Nanti kami akan gelar rapat terkait usulan anggaran ini untuk dilakukan evaluasi, karena kebutuhan anggaran antara Pemilu serentak dan Pilkada tidak bisa sama," jelasnya, Jumat (25/7). Adapun item-item apa saja yang diusulkan KPU, lanjut Irham, sehingga menelan anggaran sebanyak itu, pihaknya belum membuka secara detail proposal usulan anggaran KPU.
"Tentunya nanti pihak DPRD Konsel pada saat pembahasan anggaran, akan melihat item mana saja yang dianggap sangat prinsip. Karena kalau usulan KPU Rp53 miliar ini disetujui, saya pastikan tahun depan tidak akan ada pembangunan di Konsel," ungkapnya.
Disamping itu, DPRD Konsel berkomitmen untuk mensukseskan Pilkada kedepan dengan angka rasional, dan berharap anggaran yang digelontorkan nanti dapat dikelola dengan transparan. Sebelumnya mantan Ketua KPU Konsel, Herman, juga menyoroti hal tersebut, dimana usulan itu dinilai tidak proporsional dan menguras APBD Konsel, pasalnya KPU Konsel mengusul anggaran dengan melihat pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Bukan melihat pelaksanaan Pilkada beberapa tahun lalu.
"KPU Konsel dalam mengajukan anggaran di Pilkada Konsel 2020 mendatang, masih menggunakan TPS Pemilu yang digelar pada 14 April lalu, yakni sebanyak 910 TPS. Semestinya KPU mengusulkan anggaran sesuai dengan TPS Pilgub yang lalu yakni sebanyak 493 TPS," ungkapnya. Lanjutnya, jika mengusulkan anggaran sesuai dengan jumlah TPS Pemilu, memang cukup besar untuk honorarium
dipenyelenggara ditingkat KPPS. Tetapi kalau TPS Pilgub 2018 yang diajukan tidak sesignifikan yang diajukan saat ini. Jika KPU Konsel mengusulkan anggaran sebesar Rp53,6 miliar, dengan jumlah TPS sebanyak 910 tersebut, maka KPU tidak mengedepankan penggunaan anggaran efektif dan efisien.
"910 TPS itu, dikarenakan adanya PKPU yang mengatur tentang batasan jumlah wajib pilih di TPS yakni maksimal 300 wajib pilih. Hal itu disebabkan lima surat suara yang harus dicoblos, termasuk surat suaranya agak besar dan berbeda beda. Tetapi kalau Pilkada saya kira hanya satu surat suara dan wajib pilih disetiap TPS bisa sampai maksimal 800 wajib pilih," urainya.
Ditambahkan Herman, selain besaran anggaran yang melekat di honorarium badan adhock, juga ada item-item yang dinilai anngarannya mencolok. Misalnya honor kelompok kerja (Pokja) di KPU dan sekretariat yang mencapai Rp500 juta juga nilainya cukup besar. Termasuk Sosialisasi tahapan Pilkada Konsel cukup fantastis. (k5/b)