DPRD Konsel Janji Tuntaskan Dugaan Sengketa Lahan Warga dan PT Merbau

  • Bagikan
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo saat melakukan verifikasi langsung dilapangan, terkait dugaan penyerobotan lahan. FOTO: Sapruddin/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo --Dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Merbau, di lahan milik masyarakat dua Desa yakni, Desa Laeya dan Desa Lerepako. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), langsung merespon dan turun kelapangan, Rabu (31/7).

Dihadapan dua warga Desa tersebut, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan atas aduan masyarakat, pihaknya turun mengklarifikasi sejauh mana kepemilikan dari pada lahan PT Merbau, yang juga diklaim sebagai lahan masyarakat.

"Warga dua desa ini mengadukan terkait lahan mereka, yang telah digusur PT Merbau dan ada yang baru mau digusur. Sementara versi masyarakat mereka mengaku belum pernah menjual lahannya," terang Irham.

Lanjutnya, hari ini akan diidentifikasi secara administrasi, yang mana warga-warga yang telah menjual tanahnya atau tidak. Untuk Desa Lerepako dari 25 pemilik lahan hanya tiga warga yang pernah menjual. Itupun dari tiga pemilik yang telah menjual diakui ada tanah yang mereka sudah jual dan ada tanah yang belum mereka jual, tetapi sudah digusur oleh PT Merbau.

"Sehingga, warga menuntut keadilan. Untuk warga Desa Laeya dari sekitar 47 hektar, yang telah digusur sekitar 1,9 hektar. Mereka minta ini didudukan untuk mengetahui kebenarannya, apakah tanah itu sudah dibeli PT Merbau kepada siapa. Karena pemilik lahan merasa mereka belum menjual, sehingga mereka meminta untuk tidak digusur," paparnya.

Lebih lanjut dikatakan politisi Golkar ini, hadirnya DPRD, karena permintaan warga kepada DPRD untuk menengahi persoalan tersebut. Sehingga pihaknya, akan menyurati pimpinan PT Merbau, agar lokasi-lokasi yang belum digusur jangan digusur. Lokasi yang telah digusur hentikan aktivitasnya sebelum ada finalisasi atau klarifikasi pemilik sah.

"Saya berjanji dua pekan persoalan antara warga dan perusahaan semoga tuntas. Pekan depan kita akan turun langsung lihat kondisi lapangan, dan sesuai aduan masyarakat, tanah yang diduga menjadi sengketa sekitar 70-80 hektar," ungkapnya.

Irham berharap karena masalah ini telah dipercayakan kepada DPRD, maka dirinya mengajak agar dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

"Intinya, kalau tanah itu milik masyarakat, maka perusahaan jangan menggarap. Begitu pula sebaliknya, jika tanah itu telah dijual maka masyarakat serahkan kepada perusahaan," tandasnya. K5

  • Bagikan