KPU Koltim Menetapkan 25 Nama Calon Anggota DPRD

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Tirawuta -- KPU Koltim menetapkan 25 nama anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hasil Pileg 2019,. Dari 25 nama itu diketahui setelah KPU Koltim menetapkan hasil perolehan suara partai, penetapan kursi dan suara caleg melalui rapat pleno terbuka di Aula paripurna di Kabupaten Koltim, Senin (12/8). Ketua KPU Koltim Suprihaty Prawaty Nengsi menyampaikan, hari ini kami lakukan penetapan perolehan suara partai politik untuk DPRD Kabupaten Koltim, perolehan kursi dan suara caleg. Ada 25 kursi di DPRD Koltim, sehingga ada 25 nama yang mendapatkannya. Setelah penetapan perolehan suara, kursi dan suara caleg, KPU Koltim selanjutnya melayangkan surat ke Bupati Koltim dan KPU Sulawesi Tenggara, dengan tujuan rencana pengambilan  sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Koltim terpilih periode 2019 – 2024. Menurutnya kalau berdasarkan jadwal dan masa kerja, seharusnya anggota dewan yang terpilih ini dilantik 28 Oktober, kami sudah berkoordinasi pihak terkait tinggal mau  mengirimkan hasil penetapan ini dan surat kepada bupati dan KPU Provinsi . Dalam penetapan, diketahui ada 8 partai politik yang meraih kursi di gedung dewan Koltim. Ke-8 Parpol itu terdiri dari, Partai Nasdem (8 kursi), PAN (4 kursi), PDIP (3 kursi), PKS (3 kursi), Golkar (2 kursi), Partai Demokrat (2 kursi), Partai Gerindra (2 kursi), dan Partai PBB (1 kursi) Dari komposisi perolehan kursi, tiga parpol bakal menduduki jabatan pimpinan DPRD Koltim yakni Nasdem, PAN, dan PKS. Komposisi pimpinan dewan Koltim ini berubah dari periode 2014 – 2019. Periode ini, parpol pemilik kursi pimpinan adalah Nasdem (ketua), PAN (wakil ketua), dan PKS (wakil ketua). Posisi PAN yang sebelumnya menduduki kursi Ketua digeser oleh Partai Nasdem.( m2/c/hen)

  • Bagikan