Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan, KPU Konsel Akan Gunakan Silon
KOLAKAPOS, Andoolo--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel mulai melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020 mendatang, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan beberapa waktu lalu.
Divisi Tekhnis KPU Provinsi Sultra Iwan Rompo mengatakan, bagi warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka negara telah menyiapkan dua jalur, yakni jalur Partai Politik (Parpol) dan jalur Perseorangan.
"Untuk jalur perseorangan, lewat sosialisasi ini, maka akan dipaparkan bahwa, syarat minimal dukungan untuk perseorangan yakni dua ribu lebih atau 10 persen, dari jumlah DPT pemilihan sebelumnya," jelasnya.
Lanjut Iwan, dari 20 ribu syarat dukungan tersebut, nantinya akan diverifikasi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Yang mana Silon akan membaca berapa yang ganda dan dibawah umur, sehingga bisa diketahui tidak memenuhi syarat untuk ikut memilih.
"Silon juga membantu KPU Kabupaten, memverifikasi administrasi, menghitung jumlah sebaran dan syarat dukungan. Sementara untuk PPK dan PPS, hanya melakukan verifikasi faktual dilapangan," terangnya.
Iwan Rompo berharap, dengan sosialisasi ini, bisa tersampaikan kepada seluruh masyarakat Konsel, tentu untuk mencapai target itu, metodenya tidak harus klasikal seperti mengadakan sosialisasi di hotel, namun bisa kerja sama dengan media massa, penyebaran alat publikasi dan menagadakan kegiatan di Desa dengan menyesuaikan anggaran yang ada.
Sementara itu, Divisi Tekhnis KPU Konsel Asriani menambahkan, untuk Konsel terdiri dari 25 Kecamatan dan 351 Desa/Kelurahan, dan merupakan Kabupaten paling banyak pemilihnya dari semua Kabupaten di Sultra, yang akan melaksanakan Pilkada serentak.
"Sosialisasi ini menghadirkan tokoh masyarakat dan Ormas, dengan harapan ada calon perseorangan dari kedua organisasi tersebut, untuk batas minimum dukungan perseorangan tersebut, akan kita umumkan pada Tanggal 25 November 2019," ungkapnya.
Pihaknya memastikan sosialisasi ini akan tersampaiakan kepada 351 Desa/Kelurahan di Konsel, dengan menggunakan metode penyampaian melalui media massa, kemudian mengumumkannya melalui laman resmi media sosial KPU dan lewat Ormas.
"Untuk syarat dukungan perseorangan khususnya Konsel yakni 20.284.000 atau 10 persen dari DPT pemilihan sebelumnya yakni 202.838.000, sebarannya 13 Kecamatan dari 25 Kecamatan yang ada," tukasnya. (K5/b)