Pendaftaran Calon Independen Pilkada Muna Dibuka Februari

  • Bagikan
Komisioner KPU Muna Divisi Teknis, Muhamad Ichsan
KOLAKAPOS, Raha -- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna menjadwalkan pembukaan pendaftaran calon perseorangan atau jalur independen dimulai pada awal Februari 2020 mendatang. Hal tersebut dikemukakan Komisioner KPU Muna Divisi Teknis, Muhamad Ichsan saat ditemui wartawan koran ini di ruang kerjanya, Selasa (3/12) Menurutnya, saat ini calon Bupati dan Wakil Bupati Muna yang memilih jalur independen sudah bisa memulai mengumpulkan persyaratan. Terutama, pengumpulan syarat dukungan. "Penyerahan dokumen dimulai 19 Februari hingga 23 Februari 2020," ucap pria yang karib disapa Ichsan ini. Katanya, berdasarkan keputusan KPU Muna nomor: 552/PP.01.2-Kpt/7403/Kab./X/2019 tentang syarat jumlah minimum dukungan dan persebarannya pasangan calon independen, pada Pilkada Muna 2020 adalah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Pasalnya DPT Muna pada Pemilu 2019 berjumlah 145.594. "10 persen dari jumlah DPT 145.594 adalah 14.559,4 dibulatkan keatas menjadi 14.560 dan persebarannya lebih dari 50 persen jumlah kecamatan atau minimal 12 kecamatan dalam wilayah Muna," ungkap Ichsan. Pendaftaran jalur independen ini kata Ichsan, terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat yakni berusia minimal 25 tahun dan berijazah SMA sederajat. Untuk ASN, TNI maupun Polri, dapat mengundurkan diri dari jabatan apabila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. "Berdasarkan nomor :2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tentang penyerahan dokumen, dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati harus membuat informasi yang lengkap, seperti nama beserta gelar, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan pekerjaan masing-masing bakal calon," pungkasnya. (m1/b)
  • Bagikan