Kodim 1416 Muna Diimbau Waspada Berita Hoax di Medsos

  • Bagikan
Anggota TNI bersama ibu Persit Kodim 1416/Muna mengikuti penyuluhan hukum dan Bintal terpadu di aula Kodim 1416/Muna. FOTO: Ahmad/Kolaka Pos
KOLAKAPOS, Raha -- Penyebaran berita hoax dijagat maya kian marak dan sudah menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat pengguna media sosial (Medsos) atau biasa disebut netizen, tak terkecuali anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena membaca berita dan cerita di Medsos sudah menjadi tren. Bahayanya, apabila terjebak dalam isu berita hoax maka akan berdampak pada gangguan kestabilan ekonomi, politik serta dapat menyebabkan perpecahan, membahayakan persatuan dan kesatuan, kebhineka tunggal ikaan hingga melahirkan radikalisme. Menyikapi ancaman tersebut, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) mengintruksikan seluruh jajaran Komando Resor Militer (Korem), untuk menggelar penyuluhan hukum dan bintal terpadu dalam rangka sosialisasi penggunaan media online dan medsos secara bijak dan santun, serta upaya mencegah bahaya paham radikalisme di tubuh TNI. Menindaklanjuti instruksi KSAD tersebut, Kepala Hukum Korem 143/HO, Mayor CHK Suyanto mengatakan, jajaran Korem 143/HO tengah melakukan penyuluhan tersebut. "Program perintah atasan ini, saya sudah menggelar di dua Kodim. Kemarin saya menggelar di Kodim 1413/Buton, hari ini di Kodim 1416/Muna dan besok di Kodim 1412/Kolaka. Minggu berikutnya akan digelar di Kodim 1417/Kendari, Batalyon Infanteri 725/Waroagi dan Korem 143/HO," ucapnya pada Kolaka Pos usai melakukan kegiatan di Kodim 1416/Muna, Rabu (11/12) Dalam penyuluhan tersebut, Suyanto menegaskan prajurit TNI dan PNS di lingkungan TNI AD serta keluarga TNI, ditekankan untuk membatasi diri menggunakan Medsos dan mengunggah konten berita online yang diterima dari medsos. Tujuannya supaya anggota TNI terhindar dari jeratan hukum yang ditimbulkan dari ungahan berita hoax tersebut. "Kalau unggahan yang positif malah lebih bagus. Di TNI ini banyak juga yang memposting kegiatan-kegiatan positif, contoh membangun jembatan bersama masyarakat, gotong royong dengan masyarakat, kerja bhakti. Tapi yang dilarang itu seperti main Tik Tok dan Youtube menggunakan seragam TNI," pungkasnya. (m1/b)
  • Bagikan