RPJMD Kabupaten Kolaka Utara Direvisi

  • Bagikan
Pemaparan kebijakan strategis Dinas Perhubungan ,Perkebunan dan PU

KOLAKAPOS, Lasusua -- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Utara tahun 2017-2022 akan dilakukan direvisi. Sebelum melakukan revisi RPJMD akan digelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di Islmic Center Mesji Agung Bahru Rasyid Wal Ittihad Rabu (11/12).

Dikatakan Bupati Kolaka Utara Drs.Nur Rahman Umar Saat membuka acara Musrembang yang dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara,Anggota DPRD Kolaka Utara, Kepala OPD, Camat dan Kepala desa. Dia mengatakan, dalam kegiatan akan muncul kontribusi pemikiran baik dalam perumusan isu strategi, tujuan, sasaran serta strategi dan arah kebijakan dalam menetapkan prioritas pembangunan daerah dalam kurun bebera waktu beberapa tahun kedepan yang nantinya akan di pedomani dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan.

”Musrembang RPJMD Revisi yang dilaksanakan merupakan suatu kewajiban bagi kita semua,”Katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa RPJMD kabupaten Kolaka Utara tahun 2017-2022 sebenarnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah nomer 01 tahun 2018 tentang RPJMD tahun 2017 sampai 2022, namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah,maka menjadi keharusan bagi setiap daerah termasuk Kabupaten Kolaka Utara untuk melakukan penyusaian terhadap struktur organisasi perangkat daerah.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian mengharuskan kita untuk melakukan pembenahan terkait target-target kinerja dan anggaran serta hal-hal tekhnis lainnya. Sehingga dokumen RPJMD yang telah ditetapkan sebelumnya perlu dilakukan revisi dengan tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.

Diapun menambahkan bahwa kebutuhan terhadap ketersediaan rencana pembangunan daerah yang adaptif, aspiratif dan mampu menjadi rujukan pelaksanaan pembangunan di daerah. "Semakin menjadi penting dalam era otonomi daerah saat ini. Rencana pembangunan daerah disusun tidak hanya berdasrakan potensi, unggulan dan kemampuanyang dimiliki masing-masing daerah, tetapi juga harus mampu bersinergi dengan rencana pembangunan nasional maupun provinsi,"jelasnya.

Dijelaskan, dokumen RPJMD revisi ini sebagai penjabaran visi, misi dan program kepala daearah untuk selanjutnya akan dipedomani dalam penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Rensta-OPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten Kolaka Utara,maka setiap OPD wajib untuk memahami dan menjabarkan visi RPJMD Kolaka Utara tahun 2017-2022 yaitu Kolaka Utara sebagai kabupaten madani di Sulawesi tenggara,”tandasnya.(Cr2/c/hen)

  • Bagikan