Jasa Raharja Kolaka Utara Gelar Sosialisasi Dengan Kurir

  • Bagikan
Foto bersama Kurir dengan pihak lantas,Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. FOTO: Suleha Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Lasusua -- Jasa Raharja sebagai perusahan asuransi sosial yang memberikan santunan pada korban kecelakaan lalu lintas baik Darat, Laut dan Udara tersebut memberikan pemahaman peran dan fungsinya. Salah satunya, dengan menggelar sosialisasi dengan Kurir di kantor Kurir Kolaka Utara (kurirKU) pada Rabu (18/12).

Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Kolaka Utara Rais Abin Byrhanuddin mengatakan, bahwa sosialisasi merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya agar masyarakat mengetahui peran dan fungsi Jasa Raharja.

"Jasa Raharja saat ini hadir lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan pelayanan maksimal, seperti saat terjadi kecelakaan lalu lintas jika kami mendapatkan laporan,kami langsung mengunjungi ke rumah sakit, dan biaya maksimal Rp.20.000.000 kami yang mencover yah,dan nanti kami yang berurusan dengan pihak rumah sakit," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam pembayarak pajak kendaraan kata dia, telah masuk iuran wajib dan sumbangan wajib yang tiap tahun di bayarkan. Meski korban kecelakaan lalulinta di santuni namun Jasa raharja tidak memberikan santunan pada korban kecelakaan tunggal.

"Korban Kecelakaan beruntung,tabrak lari jika ada laporan polisinya kami akan santuni, tapi jika kecelakaan tunggal itu tidak di santuni. korban dari pengendara juga kami santuni karena dalam pembayaran pajak itu ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yakni untuk memberikan perlindungan atau jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat pengguna kendaraan," paparnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keungan Nomer 15/PMK.010/2017 dan peraturan menteri keungan nomer 16/PMK.010/2017 besaran nilai santunan Meninggal Dunia Rp.50.000.000, Cacat tetap maksimal Rp.50.000.000, Luka-luka maksimal Rp.20.000.000, P3K Rp.1.000.000, Ambulance maksimal Rp.500.000.

Selain Dari Jasa Raharja Satlantas Polres Kolaka Utara juga memberikan materi tentang keselamatan berlalulintas oleh Bripka Muhtar dengan tata cara berkendara, Pasalnya kata dia, Kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas, seperti yang sering terjadi pada driver yang berprofesi sebagai kurir yaitu menggunakan hand phone saat berkendara.

"Salah satu penyebab Kecelakaan itu menggunakan hp saat berkendara,melaju dengan kecepatan tinggi, diharapkan para kurir saat berkendara itu lebih hati-hati dengan tidak melanggar peraturan lalu lintas," terangnya.

Sementara itu Andi Emha dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan manfaat dan perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta Jasa Raharja."Kalau kecelakaan kerja di cover BPJS Ketenagakerjaan,kalau sakit seperti sakit gigi,jantung ranahnya BPJS kesehatan dan jika kecelakaan tunggal tidak di cover oleh Jasa Raharja tapi dari BPJS ketenagakerjaan di cover, dan jika perawatan diatas Rp.20.000 juta juga di cover BPJS ketenagakerjaan," tandasnya (cr2/b)

  • Bagikan