Gugatan Dua Mantan Pejabat Muna; BKPSDM Yakin Dinonjob Sesuai Aturan

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke

KOLAKAPOS, Raha -- Gugatan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muna yakni mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Ari Azis dan mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Guntur Dano ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ditanggapi santai oleh Pemkab. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke telah siap menghadapi gugatan keduanya.

Menurut Sukarman, menghadapi gugatan tersebut, dirinya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan mantan Plt. Kepala BKPSDM, Rustam atau langsung ke Pj. Sekda Muna, Ali Basa. "Saat mutasi, saya belum menjabat sebagai kepala BKD. Saya di lantik sebagai kepala BKD 7 Januari. Adapun permasalahan yang terjadi sebelum kepemimpinan saya, sebagai kepala BKD harus mengambil alih seutuhnya," ucapnya pada wartawan saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (13/1)

Sukarman menilai, Ari Azis dan Guntur Dano merupakan ASN Pemkab Muna aktif. Namun ia mengakui, pihaknya belum mendapatkan surat tembusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh kedua orang ASN tersebut. "Laporannya mereka biasanya ada tembusan ke OPD kepegawaian. Jadi saya belum dapat atau mungkin sudah ada, tapi saya belum baca," katanya.

Bahkan kata dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari KASN. "Jadi saya juga belum bisa memberikan jawaban apa yang menjadi keberatan mereka dan apa yang akan kita jawab. Insya allah, andaikan sudah ada surat dari KASN saya akan konferensi pers," ketusnya

Soal mutasi nonjob yang diberikan pada Ari Azis dan Guntur Dano, Sukarman menganggap langkah Pemkab Muna saat itu sudah tepat dan tidak melanggar aturan. "Menurut pemahaman saya, tidak mungkin seorang Bupati (LM Rusman Emba), atau Sekda (Ali Basa) atau Plt Kepala BKD (Rustam) saat itu melakukan sebuah kegiatan melanggar aturan. Tidak mungkin. Pasti ada dasar hukumnya sebagai penguatan untuk melakukan tindakan," pungkasnya. (m1)

  • Bagikan