Pelaku Pembunuhan di Labokeo Diringkus

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi saat berhasil menangkap tersangka yang sempat kabur ke hutan bakau Desa Torokeku Kecamatan Tinanggea Konsel

KOLAKAPOS, Andoolo -- Satreskrim bersama Satintelkan Polres Konsel berhasil menangkap Lukman Saputra (19), pelaku pembunuhan di desa Labokeo, Laeya, Konsel. Pria yang berprofesi nelayan ini, ditangkap pada Kamis (16/1).

Lukman merupakan pelaku penikaman Asdan (24) dengan dua luka tusuk yang menyebabkan nyawa pemuda desa Anggoroboti kecamatan Laeya itu melayang.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi menjelaskan, sebelum penikaman, awalnya rekan korban atas nama Dandi saling chat via WhatsApp, dengan salah seorang rekan terlapor Ebin. Mereka janjian bertemu membahas permasalahan sebelumnya yang terjadi antara pemuda desa Labokeo (rekan korban) dengan desa Koeono (rekan terlapor). "Kemudian Rabu 15 Januari 2020, sekitar pukul 22.00 Wita, kedua kelompok pemuda tersebut bertemu, dengan masing-masing kelompok berjumlah sekitar delapan orang. Pada saat mereka bertemu dan berbincang tentang permasalahan diatas, tiba-tiba Ebin memukul korban (Asdan)," jelasnya.

Lanjut fitrayadi, dari arah depan korban seorang rekan Ebin, yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya, langsung menikam korban sebanyak dua kali dengan menggunakan badik, sehingga korban mengalami luka tusuk pada bagian rusuk kiri dan uluhati. Korban sempat dirujuk ke RS. Korem Kendari akibat luka tusuk, namun saat sampai di RS. Korem, korban sudah meninggal dunia.

"Kronologis penangkapan, sesaat setelah mendapatkan informasi pembunuhan, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam bersama Anggota, langsung melakukan pencarian disekitar TKP. Pada pukul 03.00 Wita kami mendapatkan informasi bahwa teman tersangka terlihat di Tinanggea," bebernya.

Selanjutnya tim Polres Konsel, menemukan teman tersangka dan kemudian mencari di Desa Torokeku dan mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi dibawah rumah penduduk. Sekitar pukul 11.00 Wita dilakukan pencarian di hutan bakau Desa Torokeku Kecamatan Tinanggea dan kurang lebih satu jam, tersangka berhasil ditemukan di hutan bakau tersebut. "Dari kejadian tersebut, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tukasnya. (k5)

  • Bagikan